Jakarta, Cyeber Indonesia – Lambatnya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menuai sorotan dari pelaku industri tambang. Hingga Kamis, 30 April 2026, ratusan perusahaan tambang disebut masih menunggu kepastian penerbitan RKAB, sementara waktu operasional semakin mendesak.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha tambang. Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (KAPMI) meminta pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik keterlambatan RKAB tidak memicu spekulasi di tengah pelaku usaha.
Wakil Ketua Umum BPP KAPMI, Sainal Lakasang, menilai keterlambatan penerbitan RKAB 2026 perlu dijelaskan secara transparan kepada publik dan industri.
“Ada apa dengan RKAB ini? Kenapa molor sampai awal Mei? Kami khawatir ada kepentingan tertentu yang bermain. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” kata Sainal, publikasikan, Jum’at Rabu (1/5/2026).
Menurutnya, ketidakpastian izin operasional tambang dapat berdampak luas terhadap stabilitas industri, investasi, hingga tenaga kerja di daerah penghasil tambang.
Lebih lanjut, KAPMI juga menyoroti situasi geopolitik global yang dinilai dapat mempengaruhi sektor energi dan pertambangan nasional. Mulai dari memanasnya hubungan Amerika Serikat dan Iran hingga dominasi investasi asing di sektor tambang Indonesia menjadi perhatian tersendiri.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya juga menyoroti adanya 106 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah. Hal tersebut semakin memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha terkait lambatnya proses persetujuan RKAB tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak dapat melakukan aktivitas operasional tanpa adanya RKAB yang telah disetujui.
“Tanpa RKAB, perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasional,” ujar Tri Winarno.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan baru dari para pelaku industri mengenai lambatnya proses administrasi di internal Kementerian ESDM.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian kuota produksi nasional batu bara dari sebelumnya 790 juta ton menjadi 600 juta ton. Kebijakan tersebut disebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan pasar.
Meski demikian, pengusaha menilai kepastian penerbitan RKAB tetap menjadi kebutuhan utama agar perusahaan dapat menyusun rencana produksi, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja secara lebih jelas.
Sainal menegaskan, jika keterlambatan RKAB terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan tambang, tetapi juga masyarakat dan perekonomian daerah.
“Jika RKAB dijadikan alat bargaining politik, yang dikorbankan adalah kedaulatan energi dan ribuan pekerja tambang. Pemerintah perlu membuka alasan sebenarnya: apakah ini murni administratif, atau ada faktor lain?” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakpastian ini berpotensi menghambat operasional tambang dan mengganggu ekonomi daerah yang bergantung pada sektor pertambangan.
“Ribuan pekerja tambang terancam, operasional terhenti, dan ekonomi daerah ikut terdampak,” tutup Sainal.

