Kasus Perundungan Siswa SMP Banjarbaru, Keluarga Korban Datangi DPR RI Cari Keadilan

Jakarta184 views

Jakarta, Cyeber Indonesia – Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Kota Banjarbaru masih konsumsi publik. Perkara ini tidak hanya berhenti di tingkat sekolah dan kepolisian, tetapi kini juga dibawa ke tingkat nasional dengan menyasar lembaga legislatif di Senayan.

Keluarga korban menyatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan dan meminta fasilitasi mediasi dari pihak terkait, setelah upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai belum membuahkan hasil. Peristiwa ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami RZM di lingkungan sekolahnya.

Akibat kejadian tersebut, keluarga menyebut anak mereka mengalami tekanan psikologis hingga harus menjalani perawatan dan konsumsi obat dari psikiater. Pihak keluarga juga menyebut korban mengalami ketakutan untuk kembali bersekolah, hingga akhirnya harus pindah sekolah demi pemulihan kondisi mental.

Namun, situasi justru berkembang menjadi persoalan hukum baru. Orang tua korban menyebut ayah RZM yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak orang tua terduga pelaku pada 20 November 2025 di wilayah hukum Banjarbaru.

Mereka mengajukan surat ke Dewan Perwakilan RI dan Komisi III DPR RI, serta bertemu dengan perwakilan anggota dewan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan. Salah satu perwakilan yang ditemui adalah Mahfud Arifin, yang menerima kedatangan tim hukum melalui tenaga ahli (TA).

Kuasa hukum keluarga, M. Erik Nopit Suseno, mengatakan pihaknya datang ke Senayan untuk meminta bantuan DPR RI agar dapat memfasilitasi proses mediasi.

“Kehadiran kami di Senayan DPR RI untuk mencari keadilan dan kami bersurat agar DPR dapat memfasilitasi proses mediasi,” ujar Erik bersama tim kuasa hukum lainnya usai mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Senin, 8/6/2026.

Kuasa hukum lainnya, David Santosa, sapaan akrab (mister-D) menilai kasus yang dialami kliennya mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap satu keluarga yang berasal dari Banjarbaru. Menurutnya, pihak keluarga sudah berupaya menempuh jalur damai, namun tidak menemukan titik temu karena adanya perbedaan pandangan dan kewenangan.

“Kami datang membawa keluhan masyarakat, di mana satu keluarga merasa dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Upaya mediasi sudah ditempuh, tetapi tidak berhasil,” ungkap Mister -D.

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang sosial maupun profesi seseorang.

“Di mata hukum semua masyarakat setara, tidak ada perbedaan antara masyarakat biasa maupun yang memiliki jabatan,” tegasnya.

Sementara ibu korban, Hafizah Merinda, menyampaikan bahwa kondisi anaknya mengalami dampak serius akibat dugaan perundungan tersebut. Ia menyebut anaknya kini masih menjalani pemulihan psikologis dan membutuhkan pendampingan medis.

Selain itu, keluarga juga menyoroti proses hukum yang berjalan terhadap pihak mereka, yang dianggap memperumit situasi. Dalam keterangannya, Hafizah mengaku heran dengan laporan balik yang justru ditujukan kepada suaminya, yang sebelumnya hanya berupaya meminta agar tindakan perundungan dihentikan.

Menindaklanjuti perkembangan kasus, pihak keluarga melalui kuasa hukum dr. Zulfina Susanti menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan balik pihak terkait ke Polda Kalimantan Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan harapan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pihak korban.

“Kami berharap pelaporan ini dapat memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian melalui sekolah tidak berhasil,” kata dr. Zulfina.

Selain proses hukum di kepolisian, ayah korban yang merupakan seorang PNS juga disebut telah dipanggil oleh Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan intimidasi kepada sejumlah pihak di lingkungan sekolah dan masyarakat yang menurut ayah korban tidak pernah dilakukannya.

Sementara berita ini diturunkan pihak ibu pelaku atau ayah yang notabenen sebagai Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel belum bisa dikonfirmasi buntut laporan yang dilayangkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *