Jakarta, Cyeber Indonesia – Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengingatkan Kementerian PKP untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan status lahan yang akan dihibahkan. Hal tersebut disampaikan menanggapi rencana hibah lahan seluas 30 hektare dari proyek Meikarta kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan rumah rakyat bersubsidi.
Sejumlah pengamat hingga anggota DPR RI meminta pemerintah berhati-hati sebelum menerima hibah tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Uchok, pemerintah tidak boleh terburu-buru menerima hibah tanpa memastikan seluruh dokumen dan status kepemilikan lahan benar-benar bersih dari sengketa maupun persoalan hukum lainnya.
“Jangan sampai pemerintah justru menerima beban baru di kemudian hari. Semua aspek legalitas harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menjadi masalah bagi negara,” kata Uchok kepada awak media di Jakarta, terbit (2/6/2026).
Lebih dari itu Uchok menilai perlu ada kehati-hatian ekstra karena kemungkinan terdapat persoalan yang membuat pihak pengembang memilih menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah. Ia menduga hibah tersebut bisa saja dilakukan karena adanya kendala yang sulit diselesaikan oleh pengembang, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi pertanahan.
Karena itu, ia meminta Kementerian PKP melakukan audit dan verifikasi secara menyeluruh sebelum proses hibah dilanjutkan.
“Negara harus memastikan tidak ada persoalan tersembunyi yang nantinya bisa menimbulkan konflik atau gugatan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Tempat terpisah sorotan serupa juga datang dari Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Aryanto. Politikus PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan status hukum dan peruntukan lahan yang akan dihibahkan kepada negara.
Menurut Sofwan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011, lahan seluas 30 hektare tersebut masih memiliki peruntukan sebagai kawasan industri.
“Secara regulasi, tanah yang akan dihibahkan itu status peruntukannya masih industri berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Meski demikian, Sofwan mengakui sebagian lahan yang telah dialokasikan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) telah dinyatakan bersih dan tidak memiliki persoalan hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa status bersih tersebut belum mencakup seluruh bidang tanah yang masuk dalam rencana hibah.
Lebih mendalam Sofwan mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut masih terdapat sejumlah bidang tanah di luar area pembangunan rusunawa yang diduga berstatus sengketa. Menurutnya, informasi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum proses hibah diselesaikan.
“Masyarakat melaporkan bahwa di luar area yang akan dibangun rusunawa, masih ada lahan yang diduga memiliki persoalan hukum dan status sengketa,” katanya.
Atas dasar itu, legislator Jawa Timur VI itu mendesak Kementerian PKP untuk melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh bidang tanah yang akan dihibahkan. Ia menegaskan negara tidak boleh menerima aset yang masih menyisakan persoalan hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian di masa mendatang.
“Saya meminta kementerian untuk mengecek kembali seluruh status lahan tersebut. Jangan sampai ada tanah yang dihibahkan kepada negara tetapi persoalan hukumnya belum selesai,” tegasnya.
Sekedar diketahui rencana hibah lahan Meikarta kepada Kementerian PKP dinilai dapat menjadi peluang untuk mendukung program pembangunan rumah rakyat. Namun, berbagai pihak mengingatkan bahwa manfaat tersebut hanya bisa terwujud jika seluruh lahan yang dihibahkan benar-benar bebas dari sengketa, memiliki legalitas yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

