Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Temuan Fasilitas Mewah Jadi Buah Bibir

Jakarta18 views

Jakarta, Cyeber Indonesia – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena kelima pejabat itu diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 26/9/2026.

Menurut Rudi, penonaktifan bukan berarti kelima pejabat tersebut telah dinyatakan melakukan pelanggaran. Mereka dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap fasilitas yang berada di dalam lapas, tetapi juga terhadap bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di lokasi dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi perhatian antara lain dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta sejumlah barang lainnya.

Rudi mengatakan seluruh temuan tersebut menjadi objek pemeriksaan untuk memastikan keberadaan, penggunaan, hingga asal-usul fasilitas tersebut.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Rudi bahkan turun langsung memimpin pemeriksaan lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim pemeriksa adalah adanya perbedaan antara kondisi lapangan saat pemeriksaan Kemenimipas dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Tim kemudian menelusuri keberadaan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, namun tidak ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan ulang.

Menurut Rudi, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terang, termasuk siapa yang memindahkan barang dan apa alasan pemindahannya.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, tim Kemenimipas juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.

Selain itu, sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Keterangan dari warga binaan dan pegawai akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap bagaimana fasilitas yang menjadi sorotan tersebut bisa berada dan digunakan di lingkungan lapas.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pengelolaan fasilitas maupun barang milik negara. Kemenimipas memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.

Rudi menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi dapat berkaitan dengan kode etik, kode perilaku, maupun disiplin aparatur sipil negara. Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” pungkas Rudi

Untuk diketahui lima pejabat yang dinonaktifkan antara lain Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *