Tim Hukum BBHAR PDI Perjuangan Somasi Erwin Syahputra Siregar Buntut Berulah Fitnah Anggota DPR

Jakarta17 views

Jakarta, Cyeber Indonesia – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan melayangkan somasi kepada Erwin Syahputra Siregar yang mengatasnamakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Somasi tersebut dilayangkan setelah Erwin dinilai menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta terkait pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri H. Sitorus.

Melalui surat resmi tertanggal Rabu (5/8/2026), Tim BBHAR PDI Perjuangan menyebut bahwa pernyataan Erwin dalam konferensi pers pada 30 Juli 2026 telah memutarbalikkan fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik Deddy Yevri H. Sitorus.

“Kami BBHAR menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Agustus 2026, pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum Deddy Yevri H. Sitorus untuk meminta klarifikasi sekaligus pemulihan nama baik klien kami,” kata kutipan surat somasi BBHAR, terbitkan, Kamis (6/8/2026).

Tim Hukum BBHAR PDI-Perjuangan Pusat menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya Deddy tidak pernah mengucapkan kalimat yang menyamakan profesi wartawan dengan pemain sirkus.

“Frasa yang sebenarnya diucapkan adalah “kayak sirkus kita”, yang dimaksudkan untuk menggambarkan suasana rapat yang ramai dan tidak tertib, bukan untuk menghina profesi wartawan,” ujar TimnBBHAR.

Menurut penjelasan BBHAR, ungkapan tersebut disampaikan kepada pimpinan rapat sebagai gambaran kondisi ruang sidang yang dipenuhi peserta rapat, tenaga ahli, sekretaris anggota, wartawan, hingga pihak lain yang bercampur dalam satu ruangan sehingga suasana menjadi tidak kondusif.

“Kalimat tersebut sama sekali bukan untuk menyamakan profesi tertentu dengan pemain sirkus, melainkan menggambarkan situasi rapat yang sudah riuh seperti suasana pertunjukan sirkus,” sambung surat somasi Tim Hukum BBHAR.

BBHAR juga menegaskan bahwa interupsi yang dilakukan Deddy merupakan bagian dari upaya menegakkan tata tertib persidangan DPR RI. BBHAR mengatakan hal tersebut mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 306 ayat (5), (8), dan (9), yang mengatur bahwa undangan, peninjau, serta wartawan memiliki tempat masing-masing dan wajib menaati tata tertib rapat.

“Kami menggap interupsi tersebut bertujuan mengembalikan jalannya rapat agar berlangsung tertib, bukan untuk menyerang atau merendahkan profesi wartawan,” tandanya.

Tim kuasa hukum juga menyayangkan konferensi pers yang dilakukan Erwin Syahputra Siregar karena dinilai tidak didahului proses verifikasi terhadap fakta maupun rekaman rapat.

TIM BBHAR menilai, sebelum menyampaikan tuduhan kepada publik, Erwin seharusnya melakukan prinsip check and recheck, termasuk meninjau rekaman video rapat atau meminta klarifikasi langsung kepada Deddy Yevri H. Sitorus.

“Pernyataan yang disampaikan tanpa proses verifikasi berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, hubungan profesional, hingga kedudukan Deddy sebagai anggota DPR RI,” ungkap Tim hukum BBHAR.

Selain itu, BBHAR juga menyoroti langkah Erwin yang langsung melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tanpa lebih dahulu memastikan kebenaran fakta yang dipersoalkan.

Dalam surat somasinya, BBHAR menegaskan bahwa Deddy Yevri H. Sitorus menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Namun demikian, kebebasan pers menurut mereka harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Beri Waktu 3 x 24 Jam

Dalam surat somasi tersebut Tim hukum BBHAR memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Erwin Syahputra Siregar sejak surat diterima untuk memenuhi sejumlah tuntutan.

Tuntutan itu meliputi memberikan klarifikasi mengenai kewenangannya mengatasnamakan KWP, menjelaskan apakah konferensi pers merupakan sikap resmi organisasi atau pernyataan pribadi, mencabut pernyataan bahwa Deddy menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”, serta menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka.

Selain itu, BBHAR juga meminta Erwin menghapus seluruh unggahan yang memuat narasi tersebut serta mencabut laporan pengaduan terhadap Deddy Yevri H. Sitorus di Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Apabila seluruh tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, Tim hukum BBHAR akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Timnhukum BBHAR.

Berita sebelumnya, Anggota komisi II DPR RI Deddy Sitorus diduga menghina wartawan saat rapat Komisi II DPR. Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) akan melaporkan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.

“Kami, sebagai pengurus koordinator wartawan parlemen, akan melaporkan hal ini ke MKD dan kemungkinan setelah nanti dari MKD akan kami bersurat juga tembusan ke fraksi dan juga tembusan ke Ketua Umum DPP PDI Perjuangan,” kata Erwin Syahputra dikutip detik.com Kamis (6/8/2026).

Pihaknya mendesak Deddy menyampaikan permintaan maaf. Pihaknya juga akan mengirimkan tembusan surat kepada Fraksi PDIP, DPP PDIP, serta pimpinan DPR.

“Dengan dasar ini, dalam waktu 1×24 jam, jika Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada kami teman-teman wartawan yang ada liputan di DPR ini, kami akan terus melakukan tindakan laporan ini ke MKD dan juga tembusannya ke Fraksi Partai PDI Perjuangan dan juga ke DPP PDI Perjuangan,” sambung kutipan Detik.com

Tim hukum BBHAR menegaskan langkah tersebut bukan untuk mencari perhatian. Namun sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan agar tak lagi mendapat perlakuan serupa.

“Kami akan melaporkannya juga ke seluruh pimpinan DPR, karena ini dasarnya kita kan bersurat ke MKD dan juga ke fraksi. Bahkan ini tujuan kami bukan untuk mencari panggung, karena saat ini hampir di beberapa waktu yang dekat ini, profesi wartawan kita ada penghinaan terhadap kita,” tutup kutipan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *