Cyberindonesia.net – Dugaan praktik perkawinan pesanan antara warga negara asing (WNA) asal Cina dengan perempuan Indonesia di Lampung membuka kemungkinan adanya jaringan perantara yang lebih luas.
Imigrasi kini menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatur pertemuan antara WNA Cina dengan perempuan Indonesia. Termasuk dugaan transaksi uang, emas, dan barang lainnya dalam rangkaian perkawinan tersebut.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Bandar Lampung Fachruddin Romi Noviar Saputra mengatakan, identitas perantara hingga perannya masih dalam proses identifikasi.
“Untuk identitas perantara sedang kami identifikasi, demikian juga perannya dalam mempertemukan WNA Tiongkok dengan perempuan WNI,” kata Fachruddin, Selasa, 3 November 2026.
Selain menelusuri perantara, Imigrasi juga mendalami bukti-bukti transaksi dan pemberian barang yang diduga berkaitan dengan perkawinan pesanan tersebut. Bukti yang ditelusuri tidak hanya berupa uang, tetapi juga emas dan barang lainnya. Petugas berupaya mengungkap hubungan antara pemberian tersebut dengan dugaan pemesanan perempuan Indonesia untuk dijadikan istri siri oleh WNA Cina.
Fachruddin mengatakan, pendalaman transaksi menjadi bagian penting untuk mengungkap pola praktik yang sedang ditangani.
“Bukti-bukti transaksi dan pemberian barang, baik uang, emas maupun barang lainnya, sedang kami dalami sebagai dugaan kuat adanya pemesanan perempuan Indonesia untuk dijadikan istri siri dan dibawa ke Cina,” ujarnya.
Dugaan pemberangkatan perempuan Indonesia sudah berlangsung Fachruddin juga mengungkapkan adanya indikasi pemberangkatan perempuan Indonesia dalam dugaan praktik perkawinan pesanan serupa telah berlangsung. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan jaringan lain yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Pemberangkatan perempuan Indonesia dalam dugaan perkawinan pesanan yang terindikasi TPPO telah berlangsung dan adanya dugaan melibatkan jaringan lainnya,” kata Fachruddin.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kasus yang saat ini ditangani Kantor Imigrasi Bandar Lampung memiliki ruang lingkup berbeda, yakni dugaan rencana keberangkatan perempuan Indonesia ke China melalui perkawinan siri dengan WNA.
Dalam kasus yang sedang diperiksa tersebut, kedua perempuan belum sampai membuat dokumen perjalanan berupa paspor Republik Indonesia. Perbedaan ini penting karena indikasi pemberangkatan yang telah berlangsung tidak serta-merta berarti dua perempuan yang diperiksa di Pesawaran sudah diberangkatkan ke Cina.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Imigrasi melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, terutama untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berada di luar kewenangan keimigrasian.
Sebelumnya, kasus di Pesawaran terungkap melalui operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. Petugas kemudian memeriksa dua perempuan Indonesia dan empat WNA Cina pada 29-31 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan awal, petugas juga menelusuri komunikasi digital antarpihak, dugaan pemberian uang maupun barang, serta rencana keberangkatan perempuan Indonesia ke Cina. Keempat WNA tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi masih mendalami bukti dan keterangan untuk mengungkap peran setiap pihak. Dugaan jaringan perkawinan pesanan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belum dapat dinyatakan terbukti sebelum proses penegakan hukum selesai.***

