Cyberindonesia.net – Rencana alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan secepatnya turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Iqbal Firdaozi mengatakan, pihaknya segera turun ke lokasi guna melihat langsung kondisi dan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan segera turun ke lapangan,” ujar Iqbal, Selasa, 3 November 2026.
Langkah tersebut menjadi perhatian masyarakat yang selama ini mempertanyakan status, peruntukan, serta dasar hukum lahan yang diduga berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan.
Polemik tersebut berkaitan dengan dua bidang lahan di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Blok E disebut memiliki luas sekitar 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Total luas kedua bidang lahan tersebut mencapai sekitar 6.585 meter persegi.
Warga mempertanyakan status dan peruntukan kedua bidang lahan tersebut. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul perbedaan klaim dan dokumen terkait site plan perumahan.
Warga menyatakan masih berpegang pada site plan awal yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000. Mereka meminta agar dasar perubahan peruntukan lahan, termasuk legalitas dokumen yang digunakan, dapat diperiksa dan dijelaskan secara terang.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan. Mereka ingin memastikan apakah lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan perumahan dapat berubah peruntukan berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah.
Rencana Kejari turun langsung ke lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi di lapangan sekaligus menjadi langkah awal untuk menelusuri persoalan yang dipersoalkan warga.
Sekda: Pemkot Tak Pernah Setujui Penjualan Fasum
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut.
Pernyataan Sekda tersebut menjadi salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam polemik yang kini memasuki proses penanganan lebih lanjut.
Warga pun berharap tidak ada lagi ruang bagi perbedaan klaim tanpa dasar yang jelas. Mereka meminta seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan lahan tersebut dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang.
Masyarakat menegaskan tidak ingin mengambil tindakan sendiri. Mereka menyerahkan proses tersebut kepada aparat dan berharap persoalan fasum dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

