Cyberindonesia.net – Polemik fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Sukarame yang ingin diambil alih guna lahan komersil oleh pihak Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51 tahun), yang mengatasnamakan pengembang memasuki babak baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan meninjau kembali keputusan Pemerintah Kota Bandar lampung berkaitan serah terima fasum tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung Muhaimin saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Muhaimin memastikan meninjau kembali fasilitas umum yang rencananya akan diubah fungsi menjadi untuk komersil oleh pihak pengembang.
Meski demikian, ia meminta warga untuk bersatu menolak perubahan fasilitas umum tersebut.
“Pada intinya kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai maka pengalihfungsian fasum untuk komersil akan dihentikan,” kata Muhaimin.
Terkait dokumen site plan, ia mengakui jika Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tidak lagi memilikinya. Terlebih, dokumen tersebut sudah sejak awal tahun 2000an. Bahkan, pejabat terdahulu telah tiada.
Namun, Muhaimin memastikan mencari site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Polemik lahan fasum di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, kembali mencuat. Warga dari lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame mempertanyakan dasar perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini tercatat sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.
Warga menyoroti lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi serta lahan Blok F seluas 600 meter persegi yang disebut hendak dialihfungsikan oleh Surya Hadi Apriyanto (51), yang mengatasnamakan pengembang untuk diperjual belikan.
Persoalan semakin serius karena warga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen Revisi Site Plan yang disebut menjadi salah satu dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.
Forum warga bahkan menduga terdapat ketidaksesuaian pada dokumen yang digunakan sebagai dasar pengalihfungsian PSU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan terhadap lahan yang sejak awal telah ditetapkan sebagai bagian dari PSU perumahan.
Roni menambahkan “Sesuai Peraturan dan Undang – undang PSU tidak dapat direvisi. “Jika terjadi perubahan pada PSU, maka tentu ini melanggar Undang – undang, maka kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut,” tuturnya.***

