Harga Singkong Tembus Rp3.000 per Kg

Berita Utama320 views

Cyberindonesia.net – Penanganan harga singkong di Provinsi Lampung berbuah keberhasilan. Kini, harga singkong pertani sebesar Rp3.000 per kilogram (Kg).

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut berkat sinergi kebijakan sektor pertanian antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Menteri Koordinator Pangan dan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden telah menginstruksikan penyetopan total impor singkong dan etanol. Kebijakan ini terbukti efektif mengerek harga beli singkong di tingkat petani yang kini telah menyentuh angka Rp3.000 per kilogram.

“Bayangkan, itulah bentuk kepedulian Bapak Presiden Prabowo pada petani Indonesia, pada rakyat Indonesia. Belum ada SK, belum ada Kepmen, belum ada Perpres, Inpres, kami minta stop! Distop impor dari negara lain. Begitu cintanya Presiden kita pada petani Indonesia,” ucap Mentan Amran dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional Tahun 2026 di Kawasan Gruput Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, Minggu, 25 Oktober 2026.

​Mentan juga memberikan apresiasi khusus atas kegigihan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang terus berkomunikasi secara intensif demi memperjuangkan stabilitas harga komoditas dan ketersediaan sarana produksi bagi petani Lampung.

​”Pak Gubernur Lampung luar biasa kepeduliannya terhadap petani Lampung. Luar biasa! Bukan karena di depannya, dimana pun kami pidato. Di wilayah Lampung pernah kami kunjungan, Pak Gubernur tidak ada, kami sampaikan Gubernur luar biasa komitmennya pada rakyat masyarakat Lampung,” ucap Mentan.

Selain persoalan komoditas, Mentan mengumumkan terobosan regulasi yang kini memfasilitasi buruh tani (buruh tandur) agar berhak menerima bantuan alsintan langsung dari kementerian. Regulasi baru ini langsung direalisasikan dengan penetapan bantuan traktor tangan bagi kelompok buruh tandur perempuan di wilayah Pringsewu.

​Terkait pupuk bersubsidi, Mentan memastikan pasokan di tingkat daerah terus diawasi secara ketat. Pemerintah bahkan telah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen tanpa menambah beban APBN, serta menindak tegas oknum yang menyelewengkan hak petani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *