Jakarta, Cyber Indonesia – Direktur Hubungan Antar Lembaga MSPI, Thomson Gultom, mendesak Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Y. Teddy Windiartono. Desakan ini muncul setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Budi dalam Putusan Sela Nomor: 1295/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr yang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur karena kedaluwarsa.
Menurut Thomson, penerapan Pasal 132, 136, dan 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar putusan dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa dakwaan utama JPU terhadap terdakwa Budi adalah Pasal 311 KUHP (fitnah) yang memiliki ancaman pidana di atas tiga tahun, sehingga masa kedaluwarsanya 12 tahun.
Pasal 132 dan Pasal 136 KUHP kata dia baru hanya relevan untuk tindak pidana dengan ancaman ringan, seperti Pasal 310 dan Pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sekitar satu tahun.
“Jika merujuk Pasal 311 KUHP, maka kewenangan penuntutan belum kedaluwarsa. Putusan sela yang menyatakan gugur dinilai keliru,” tegas Thomson di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa terdakwa sebelumnya sempat ditahan di Rutan Cipinang sejak 10 Desember 2025 selama 37 hari berdasarkan dakwaan Pasal 311 KUHP, sebelum akhirnya dibebaskan setelah putusan sela.
MSPI menilai majelis hakim keliru mengaitkan Pasal 132, 136, dan 137 KUHP baru dengan perkara tersebut lantaran Pasal 132 mengatur kondisi gugurnya kewenangan penuntutan, termasuk kedaluwarsa, tetapi hanya relevan untuk delik tertentu.
Pasal 136 mengatur tenggang waktu kedaluwarsa berdasarkan ancaman pidana, yang menurut MSPI tidak tepat diterapkan pada Pasal 311 KUHP.
Pasal 137 hanya mengatur cara menghitung awal waktu kedaluwarsa, bukan memperpendek masa kedaluwarsa.
Thomson juga menilai rujukan tambahan terhadap Pasal 450, 451, dan 452 KUHP (penculikan dan perampasan kemerdekaan) tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diadili.
Lebih dari pada itu, MSPI bahkan melontarkan dugaan adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi putusan sela tersebut, termasuk dugaan kekuatan finansial terdakwa.
Meski demikian, tudingan tersebut belum terbukti secara hukum dan MSPI meminta eksaminasi atau pemeriksaan etik terhadap majelis hakim untuk memastikan objektivitas putusan.
Surat permintaan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua PN Jakarta Utara.
Thomson menilai apabila putusan sela tersebut tidak diperiksa, maka dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana, terutama dalam penerapan ketentuan kedaluwarsa pada KUHP baru.
Ia berharap Ketua MA segera memerintahkan pemeriksaan untuk menjaga marwah lembaga peradilan serta memastikan putusan hakim tetap berlandaskan hukum dan rasa keadilan.

