Cyberindonesia.net – Pemerintah Provinsi.(Pemprov) Lampung meluruskan informasi di media sosial mengenai tudingan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela. Bahwa wagub disebut menelepon seorang warga dan meminta agar menghentikan perekaman video protes pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kabupaten Lampung Timur.
Melalui akun resmi Instagram Pemprov Lampung, pelurusan informasi disampaikan menyusul viralnya video bernarasi provikatif menjurus Disinformasi , Fitnah, dan Kebencian (DFK), berjudul: “Ngeri!! Wagub Lampung Telfon Warga yang Protes Pembangunan Jembatan, Suruh Berhenti Buat Video.”
Dalam pernyataan yang diunggah pada Minggu, 1 Februari 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Izin menjelaskan, Wakil Gubernur Lampung sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang bersangkutan. Beliau tidak merasa pernah menghubungi siapa pun terkait isu tersebut, dan tidak ada panggilan ke nomor beliau,” demikian keterangan resmi Pemprov Lampung.
Pemprov Lampung lalu merinci sejumlah poin untuk meluruskan isu yang berkembang. Pertama, Wagub Lampung Jihan Nurlela dipastikan tidak pernah melakukan panggilan kepada warga terkait persoalan jalan maupun pembangunan jembatan sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.
Kedua, tidak ada instruksi ataupun upaya untuk menghentikan pembuatan video, terlebih tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
Ketiga, Pemprov Lampung tetap berkomitmen membuka ruang dialog serta menerima kritik dan masukan masyarakat, terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Pemprov Lampung menilai narasi yang beredar telah dipelintir sehingga berpotensi menggiring opini publik ke arah yang keliru jika tidak segera diklarifikasi.
“Fakta dipelintir dan publik disesatkan. Narasi tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” tegas pernyataan tersebut.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyikapi setiap konten yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemprov Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ekosistem digital yang sehat dengan mengedepankan prinsip klarifikasi, verifikasi, serta etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.***

