Cyberindonesia.net – Saat ini, telah beroperasi sebanyak 712 dari target 795 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung. Jumlah itu telah menjangkau lebih kurang satu juta anak bangsa di Bumi Ruwa Jurai.
“Program MBG (Makan Bergizi Gratis) penting untuk menyesuaikan gizi anak bangsa menjadi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, Senin, 19 Januari 2026.
Deni berharap pada tahun ini tidak terjadi lagi persoalan-persoalan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) SPPG. Untuk itu, agar pengelola SPPG dapat menyediakan makanan yang terjamin kualitas dan kesehatannya.
Ia menyebutkan, tahun lalu terdapat 21.254 orang yang keracunan di berbagai wilayah Indonesia usai mengonsumsi MBG. Angka itu tercatat pada Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), lembaga yang memantau dampak pelaksanaan program.
“Kita berharap bahwa di tahun 2026 ini tidak terjadi lagi penyimpangan penyimpangan atau kelalaian terhadap pelaksanaan kegiatan SPPG di semua unit kerja. Dari awal juga kita sudah meminta pihak sekolah dilibatkan, kemudian dari Dinas Kesehatan, Puskesmas yang ikut berperan disitu,” kata Deni.
Demikian pula untuk ketersediaan bahan baku makanan. “Kita berharap bahan baku didapatkan di lingkungan SPPG. Dari sayuran, buah buahan, kemudian dari berasnya yang ada di Provinsi Lampung. Jadi, tidak perlu mengambil dari Pulau Jawa misalnya,” kata Deni lagi.
Soal ada SPPG yang melanggar, dipastikan akan dilakukan tindakan tegas. Seperti terjadi di Kabupaten Lampung Utara pada awal tahun 2025.
“Kita berbicara soal program amal jariah karena hal ini menyangkut makan dan minum manusia. Kualitas Gizi juga harus menjadi perhatian, karena hal ini bukan bisnis tetapi kita memberikan gizi untuk anak anak kita. Kita harus melakukan tindakan tegas (apabila melamggar), tidak perlu ada damai antara kepala sekolah dan SPPG,” kata Deni.
Ia juga meminta Badan Gizi Daerah tegas menutup SPPG yang melanggar, karena hal ini membahayakan dan menyangkut keselamatan masyarakat.
“Perlu diingat anak anak adalah tunas bangsa dan harapan kita. Keselamatan mereka itu hukum yang paling utama, dan hukum yang paling tinggi bagi kita adalah keselamatan anak anak itu. Kalau misalnya diduga ada SPPG yang tidak melaksanakan sesuai juknis yang membahayakan kesehatan anak anak, kita tutup dan ganti SPPG-nya. Banyak kok yang lain mau,” tutur Deni.***

