Gubernur Lampung Terbitkan SE Atur Tiga Periode Pembelian Rafaksi Harga Singkong

Berita Utama353 views

Cyberindonesia.net – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Refaksi Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu (HAP) di Provinsi Lampung. SE mengatur tiga periode rafaksi HAP per 1 Desember 2025 hingga Tahun 2026.

SE Nomor 188 Tahun 2025 tetanggal 28 November 2025 ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/745/V.21/HK//Tahun 2025 tentang Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu (HAP) pada 10 November 2025.

Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan harga pasar tapioka saat ini dan keberlanjutan industri pengolahan tapioka. Sekaligus melindungi pendapatan petani ubi kayu di seluruh Lampung.

Dalam SE tersebut, Gubernur Lampung menyampaikan empat hal terkait  rafaksi terhadap Ketentuan Rafaksi HAP. Pertama, HAP Ubi Kayu di tingkat industri dan lapak tetap dengan keputusan gubernur dimaksud.

Kedua, Relaksasi Penerapan Rafaksi dilakukan secara bertahap dan transisional, dengan ketentuan; Periode 1–25 Desember 2025, Batas maksimal rafaksi: 25%; Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026, Batas maksimal rafaksi: 20%; dan mulai 26 Januari 2026 dan seterusnya batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan awal sebagaimana Keputusan Gubernur, yakni 15%.

Ketiga, Pembinaan dan Monitoring harga, kualitas, dan pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak-lapak, dan perusahaan wajib diintensifkan oleh Pemerimtah Daerah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait.

Keempat, bagi perushaan industri tapioka untuk berkomitmen melaksanakan ketentuan HAP dan/atau skema relaksasi radaksi ini. Apabila tidak melaksanakan maka akan diterapkan sanksi administratif sesuai kewenangan dan peraturan yamg berlaku.

Melalui kebijakan transisional ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berharap seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian secara lebih proporsional, sehingga rantai pasok singkong tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan pendapatan petani.

Adapun pembinaan dan monitoring oleh pemerimtah daerah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi petani maupun pelaku industri.

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Elvira Umihanni, menyampaikan bahwa SE Gubernur tersebut telah didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha dan stakeholder terkait sejak diterbitkan pada tanggal 28 November 2025

Dirinya berharap surat edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha tapioka di Lampung.

Hal yang sama disnapaikan.oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Evie Fatmawaty. Evie menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stake holder terkait.

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *