Akhirnya, Pemerintah Pusat Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 dengan Rafaksi 15 Persen

Berita Utama366 views

Cyberindonesia.net – Akhirnya, Pemerintah Pusat menetapkan harga ubi kayu atau singkong sebesar Rp1.350 dengan rafaksi maksimal 15 persen. Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor B-2218/TP.220/C/09/2025.

Surat tertanggal 9 September 2025 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Kesehatan Yudi Sastro.

Penetapan harga singkong ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama bupati lingkup Provinsi Lampung dan perusahaan tapioka di Bumi Ruwa Jurai.

Keputusan tersebut juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas larangan dan pembatasan (Lartas). Maksudnya adalah impor boleh dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi.

Keputusan itu juga merujuk kesepakatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama petani singkong dan perusahaan tapioka pada 31 Januari 2025 lalu.

Sebelumnya, Gubernur Lampung bersama empat bupati menemui Mentan Amran di Jakarta, 9 September 2025. Pertemuan menyikapi krisis harga singkong yang kian menekan jutaan petani Lampung.

Empat kepala daerah, yakni Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan Bupati Mesuji Elfianah. Kesemuanya sepakat bahwa regulasi harga harus ditegakkan agar petani tidak terus terpuruk.

Kiyai Mirza, sapaan akrab Gubernur Lampung menyebutkan bahwa pertemuan dengan Menteri Amran sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengusahakan agar harga singkong bisa segera distabilkan. Bahkan, diseragamkan juga di seluruh Indonesia.

“Kami mengusahakan agar harga bisa stabil dan seragam, tidak hanya di Lampung tapi juga di seluruh Indonesia,” tutur Gubernur Lampung.

Dalam pertemuan,  ‎Gubernur Lampung menyampaikan kepada Mentan Amran bahwa Lampung merupakan sentra singkong nasional. Bumi Ruwa Jurai berkontribusi hampir 70 persen produksi singkong Indonesia. Namun, harga panen petani terus tertekan akibat masuknya impor tepung tapioka, yang membuat produk lokal sulit bersaing.

“Kami menghadap Pak Menteri karena menghadapi permasalahan harga singkong di Provinsi Lampung yang terus turun,” ucap Kiyai Mirza.

Gubernur Lampung menegaskan potensi ekonomi singkong di Lampung sangat besar. Total Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor singkong hingga turunannya mencapai hampir Rp50 triliun.

‎Sekira satu juta keluarga di Lampung menggantungkan hidup dari singkong, dengan lahan tanaman yang lebih luas dibandingkan padi dan jagung.

‎Sementara Mentan Amran menyambut baik laporan tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam mencari solusi jangka pendek maupun panjang.

Ia berjanji segera mengeluarkan surat resmi terkait penetapan harga minimal singkong yang berlaku secara nasional.

‎”Regulasi ini harus kita kawal bersama. Saya akan buatkan surat agar harga singkong minimal sesuai regulasi harga di Lampung, sehingga petani punya jaminan harga. Kita tidak boleh membiarkan petani terus merugi,” kata Mentan Amran tegas.

‎Selain itu, Mentan Amran mendorong peningkatan produksi singkong dengan kualitas pati lebih tinggi agar kebutuhan industri dalam negeri terpenuhi, sekaligus memperkuat posisi tawar petani di hadapan pabrik.

‎”Saya mau singkong Lampung bisa 70 ton per hektar. Saya minta Pak Sekjen memanggil tim khusus. Nanti akan saya ajarkan langsung supaya bisa diterapkan di Provinsi Lampung. Kita kawal regulasi sistem tata niaga singkong, petani untung tapi pabrik juga tidak dirugikan,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *