Cyberindonesia.net – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi terhadap terdakwa Ronny Hasudungan Purba dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara beberapa tahun lalu.
Kasus tersebut menyeret dua nama, yaitu Muhammad Erwinsyah selaku Inspektur pada Inspektorat Lampung Utara, dan Ronny Hasudungan Purba Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung.
Diketahui, Muhammad Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Utara. Erwinsyah mengajukan upaya hukum praperadilan pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan Hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka Erwinsyah Kejaksaan Negeri Kotabumi tidak sah. Begitu juga dengan Ronny Hasudungan Purba, yang memenangkan gugatannya.
Dan dalam perkara pokok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutus bebas dalam sidang terbuka untuk umum, pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu.
Ronny Hasudungan Purba selaku Kepala LPTS UBL sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022 didakwa melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto (Jo) Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Aria Veronica membacakan dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ronny Hasudungan Purba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Membebaskan terdakwa Ronny Hasudungan Purba dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.***