Kejati Lampung Garap Dugaan Korupsi 6 Proyek Disdikbud Pesawaran Tahun 2023

Cyberindonesia.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggarap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawara yang bersumber dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2023. Dugaan tersebut dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H, M.H., memastikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 14 April 2025.

“Penanganan oleh Bidang Pidsus,” kata Ricky Ramadhan.

Ricky menerangkan bahwa tim Bidang Pidsus saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut pada tahap persuratan.

“Saat ini Tim sedang menindaklanjuti dan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ujar Kasipenkum.

Untuk diketahui bahwa sejumlah proyek yang bersumber dari alokasi APBD tahun 2023 yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD, di antaranya Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,-, Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,-, Pembangunan ruang guru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,-.

Selanjjtnya, Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,-, Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,-, Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,-.

Sebelumnya, diberitakan pada Jumat (28/2/2025), Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji menyampaikan bahwa DPP KAMPUD menduga terhadap 6 proyek tersebut telah terjadi upaya praktik tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Disdikbud Pesawaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta panitia lelang dan kontraktor pelaksana kegiatan.

“Dalam laporan DPP KAMPUD telah mengurai sejumlah modus operandi yang terjadi terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan 6 proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran,” ucapnya.

Di antaranya disinyalir telah terjadi pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang tender, yakni dengan model penawaran tunggal,

Selain itu, indikasi persekongkolan dalam proses tender juga nampak dari peserta tender. Di mmana ada perusahaan sebagai peserta yang kalah, namun dalam proses tender berikutnya akan menjadi perusahaan pemenang.

“Kejanggalan dalam proses tender 6 proyek tersebut juga dapat ditinjau dari harga penawaran yang memiliki penurunan harga yang sama dari nilai harga perhitungan sendiri (HPS) antara proses tender yang satu dengan yang lain yakni penurunan harga penawaran 0,9%,” tutur Seno Aji menjelaskab.

Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengerjaan 6 proyek tersebut terkesan dilaksanakan asal jadi dan terburu-buru sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan.

“Patut untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil proyek-proyek di Disdikbud Pesawaran, khususnya terhadap 6 proyek yang kita laporkan ke Kejati. Sebab, patut disinyalir hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi kekurangan volume pekerjaan. Kondisi ini akibat lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen sebagai pengendali kontrak kerja proyek,” kata Seno Aji.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *