Menang Praperadilan, Suhari Minta Polda Metro Jaya Segera Terbitkan SP3

Uncategorized157 views

JAKARTA, Cyeber Indonesia – Pengusaha senior di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Suhari alias AOH, memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Kemenangan tersebut menjadi titik penting dalam perjuangannya mencari kepastian hukum setelah hampir delapan tahun menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Suhari. Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan adalah penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut atau undue delay, tanpa kejelasan penyelesaian sejak penetapan tersangka pada September 2018.

Kuasa hukum Suhari, Hebarto Sinaga dari Osman Lofim, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menerima seluruh permohonan yang diajukan pihaknya.

“Puji Tuhan, hari ini kita sudah selesai dalam satu rangkaian praperadilan. Untuk klien kami, Pak AOH. Dan hari ini, puji Tuhan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan seluruh permohonan kami,” kata Hebarto di PN Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Hebarto menjelaskan, salah satu alasan utama pengajuan praperadilan adalah tidak adanya kepastian hukum dalam proses penanganan perkara yang telah berlangsung hampir delapan tahun. Ia menilai, seseorang tidak seharusnya terus-menerus berada dalam status tersangka tanpa kejelasan perkembangan dan penyelesaian perkara.

“Karena ada undue delay di dalamnya, yaitu merupakan ranah daripada peradilan Pasal 158 huruf e. Di mana proses ini sudah menggantung selama delapan tahun kurang lebih,” ujarnya.

Menurut Hebarto, ketentuan dalam KUHAP baru telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah melalui mekanisme praperadilan. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar hukum pihak Suhari dalam memperjuangkan haknya di hadapan pengadilan.

Selama diketahui media ini, perkara yang menjerat Suhari bermula dari laporan dugaan penganiayaan ringan. Namun, Suhari secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menghadirkan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menurutnya dapat mendukung bantahannya.

Suhari mempertanyakan mengapa status tersangka masih melekat pada dirinya selama bertahun-tahun, meskipun ia mengaku telah memberikan bukti dan keterangan untuk membantah tuduhan tersebut. Baginya, persoalan utama bukan sekadar menghadapi proses hukum, melainkan ketidakjelasan penyelesaian perkara yang terus membayangi kehidupan pribadi maupun aktivitas usahanya.

Meski demikian, bantahan Suhari tersebut merupakan keterangannya sebagai pihak yang berperkara dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai pokok dugaan penganiayaan.

Sebagai pengusaha yang telah lama beraktivitas di lingkungan Pelabuhan Muara Baru, ia mengaku kehilangan kepercayaan dari sejumlah rekan bisnis setelah informasi mengenai status hukumnya tersebar.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah pengusaha menjadi ragu untuk menjalin kerja sama maupun melakukan transaksi bisnis dengannya.

“Menunjukkan surat ke mana-mana bahwa saya tersangka, yang mengakibatkan usaha saya luntur semua. Orang pengusaha yang mau berurusan dengan saya semua pada takut. Ya, karena dia anggap saya ini penjahat,” ungkapnya.

Tidak hanya berdampak terhadap kegiatan usaha, Suhari juga mengaku keluarganya mengalami tekanan psikologis selama dirinya menghadapi perkara tersebut.

“Kalau dibilang kerugian akibat saya dipanggil sebagai tersangka, keluarga saya hidup dalam ketakutan. Terus usaha saya mundur jauh. Yang tadinya usaha lancar, jadi orang mau ketemu saya susah,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya berharap kemenangan praperadilan ini dapat menjadi awal pemulihan nama baik serta mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini dirasakannya.

Setelah permohonan praperadilan dikabulkan, pihak Suhari berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mengambil langkah hukum yang jelas, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hebarto menegaskan, pihaknya tidak ingin kliennya kembali terjebak dalam proses hukum berkepanjangan tanpa kepastian.

“Kita berharap polisi lebih baik dan SP3 segera diberikan, dan tidak ada lagi kelanjutan dari tersangka dari klien kami,” tegas Hebarto.

Kendati demikian, pihaknya memahami bahwa penerbitan SP3 merupakan tindak lanjut yang harus dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum dan isi putusan pengadilan. Dengan demikian, kemenangan praperadilan tersebut perlu diikuti langkah konkret dari penyidik agar persoalan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut.

Untuk diketahui perkara tersebut didaftarkan pada 2 Oktober 2026 dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Klasifikasi perkara tercatat sebagai pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *