Cyber8ndonesia.net – Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menegaskan aturan khusus bagi atlet Judo yang akan tampil pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung X Tahun 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah dan voting bersama 11 pengurus kabupaten/kota yang digelar di Dojo Universitas Lampung (Unila), Senin, 2 November 2026.
Ketua Umum Pengprov PJSI Lampung Kompol Sukamso menyatakan bahwa aturan yang diterapkan mengacu pada ketentuan teknis pertandingan (THB) yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Sebelas pengurus yang hadir yakni Pengkot Bandar Lampung, Pengkab Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Mesuji, Lampung Barat, serta Pengkot Metro.
Sukamso menjelaskan, di antara poin yang menjadi pembahasan adalah status atlet yang mengikuti cabang olahraga (cabor), khususnya atlet Judo tidak boleh turun di Sambo maupun Kurash.
“Ketentuan yang sudah disepakati, atlet yang melakukan mutasi cabang olahraga diperbolehkan bertanding dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mutasi dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan Porprov,” kata Sukamso.
Persoalan mencuat setelah diketahui sejumlah atlet Judo asal Lampung Timur dan Lampung Tengah juga mengikuti pertandingan pada cabor lain.
Menurut Sukamso, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas, baik melalui rapat daring maupun musyawarah bersama pengurus PJSI kabupaten/kota.
Dalam rapat terakhir, enam pengurus menyatakan tidak setuju terhadap keikutsertaan atlet yang juga berlaga di cabor lain. Sementara lima pengurus lainnya menyatakan setuju.
Hasil voting tersebut menjadi dasar PJSI Lampung untuk tetap berpegang pada aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
“Jadi keputusan ini bukan keputusan sepihak. Sudah melalui pembahasan dan voting bersama pengurus kabupaten/kota,” ucapnya tegas.
Sukamso menambahkan, terkait verifikasi dan keabsahan atlet, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim keabsahan Porprov dengan berpedoman pada THB KONI Lampung dan THB Pengprov PJSI Lampung.
Ia mengakui keputusan tersebut berpotensi berdampak terhadap atlet yang sebelumnya telah mengikuti pertandingan di cabor lain.
Namun, menurutnya, aturan yang telah disepakati bersama harus tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan pertandingan.
“Aturan yang sudah disepakati bersama harus kita jalankan. Untuk persoalan keabsahan atlet, nanti menjadi kewenangan tim keabsahan Porprov,” ujar Sukamso.***

