Tabrak Lari Trailer di Cilincing Tewaskan Pelajar SMK, A-JUM Desak Aparat Usut Tuntas

Jakarta65 views

Jakarta, Cyeber Indonesia – Peristiwa kecelakaan lalu lintas kembali mengguncang wilayah Jakarta Utara. Seorang pelajar SMK berinisial AAM (15) tewas mengenaskan setelah terlindas trailer yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cilincing menuju kawasan pelabuhan, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban diketahui merupakan siswa kelas X di salah satu SMK swasta ternama di Jakarta Utara. Insiden tragis tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jakarta Menggugat (A-JUM).

Ketua A-JUM, Anung MHD, mengatakan pihaknya akan mendorong pengusutan menyeluruh terhadap kasus tabrak lari tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional kendaraan berat di kawasan itu harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan menuntut pihak-pihak terkait dalam peristiwa tabrak lari ini, baik kepada pelaku usaha, Pemprov DKI, Kementerian Perhubungan, maupun Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami juga menghimbau agar kasus ini diproses secara hukum dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat agar menjadi perhatian penting ke depan,” ujar Anung MHD, Senin 18/5/2026.

Pihak keluarga AAM bahkan meminta bantuan kepada A-JUM untuk mengawal proses hukum dan membantu mengusut tuntas kejadian tersebut.

A-JUM menilai kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar di kawasan Jakarta Utara bukan kali pertama terjadi. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalur padat aktivitas masyarakat.

Kasus tabrak lari ini kembali memunculkan kekhawatiran soal keselamatan pengguna jalan, khususnya di wilayah Cilincing dan akses menuju pelabuhan yang kerap dilalui kendaraan trailer bertonase besar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga instansi terkait dapat memperketat pengawasan kendaraan berat serta meningkatkan sistem keselamatan lalu lintas guna mencegah kejadian serupa terulang.

Selain itu, transparansi penanganan kasus juga menjadi tuntutan utama agar publik mendapatkan kejelasan terkait proses pencarian pelaku dan penegakan hukum.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang disertai tindakan melarikan diri, pelaku dapat dijerat Pasal 312 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan pengemudi maupun kendaraan trailer yang diduga menabrak korban. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama keluarga korban yang berharap kasus ini segera terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *