Pemprov Lampung Sudah Bayar Iuran 50 Persen, Kepesertaan JKN Masih Dikeluhkan

Politik150 views

Cyberindonesia.net – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Deni Ribowo menyatakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung relatif tidak mengalami kendala. Termasuk untuk skema Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Deni, Kabupaten Tanggamus justru menjadi daerah dengan tingkat pembayaran tertinggi. Warga yang sakit langsung ditanggung melalui skema UHC tanpa hambatan berarti.

“Secara umum, soal pembayaran BPJS di Lampung tidak ada masalah. Sumbernya jelas, dari cukai rokok dan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar Deni pada Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menyebutkan, pada tahun anggaran 2026, kewajiban pembayaran iuran BPJS oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencapai Rp41 miliar. Hingga Januari 2026, lebih dari Rp 23 miliar atau lebih dari 50 persen telah dibayarkan.

“Artinya di awal tahun sudah dibayar lebih dari separuh. Kalau pola ini konsisten, dalam beberapa bulan bisa tuntas,” kata Deni.

Meski tingkat kepesertaan BPJS di Lampung telah mencapai lebih dari 80 persen, Deni mengakui masih banyak keluhan masyarakat terkait status kepesertaan yang kerap berubah, aktif lalu tiba-tiba nonaktif. Persoalan tersebut umumnya terjadi pada peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD kabupaten dan kota, bukan dari provinsi.

“Sering ditemukan dalam satu keluarga, hanya sebagian anggota yang aktif. Ini akibat keterbatasan anggaran daerah dan proses penyesuaian data,” tuturnya.

Ia juga menyinggung perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru yang diklaim lebih akurat dan tidak mudah dimanipulasi. Perubahan tersebut menyebabkan sebagian warga kehilangan status PBI BPJS karena dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, misalnya karena anggota keluarga telah bekerja.

Untuk memperbaiki validitas data, Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran lebih dari Rp10 miliar pada 2026 guna memberikan insentif kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH).

“Petugas PKH diberi insentif sekitar Rp 900 ribu per bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat,” ujarnya.

Deni menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bantuan sosial dan BPJS benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sementara terkait pelayanan kesehatan, ia menegaskan rumah sakit pemerintah, termasuk RSUD Abdul Moeloek, tidak membedakan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum.

“Pelayanannya sama. Tidak ada pembedaan ruang atau perlakuan, kecuali untuk pasien BPJS mandiri yang memang berbayar,” ujarnya.

Ia juga menyebut klaim pembayaran BPJS ke rumah sakit kini semakin lancar dibandingkan sebelumnya, yang sempat mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan.

“Klaim BPJS sekarang sudah jauh lebih baik. Ini penting karena nilainya ratusan miliar setiap bulan,” kata Deni.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *