Cyberindonesia.net – DPRD Lampung menegaskan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan karena kebutuhan mendesak. DPRD ingin tata kelola pertambangan transparan, adil dan berpihak kepada kepentimgan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Hanifal menjelaskan, selama ini aktivitas tambang tidak memiliki payung hukum yang jelas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di masyarakat, hingga kebocoran penerimaan daerah.
“Kondisi tersebut menjadi dasar DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan penertiban sektor pertambangan,” tuturnya.
Hanifal juga menegaskan, Perda Pertambangan merupakan bentuk tanggung jawab DPRD Lampung untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan secara tertib dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.
“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” ucapnya.***

