Jakarta, Cyber Indonesia – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain KPK sebagai tergugat utama, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turut digugat sebagai tergugat II.
“Gugatan ini terkait tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara,” kata Boyamin pada awak media, Senin (5/1/2026).
Boyamin menegaskan, penghentian penyidikan yang dilakukan KPK pada Desember 2024 patut dipersoalkan. Pasalnya, KPK sebelumnya telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Atas dasar itu, MAKI mengajukan praperadilan dengan tujuan membatalkan SP3 agar perkara ini dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Menurut Boyamin, SP3 yang diterbitkan pimpinan KPK dinilai tidak sah baik secara materiil maupun formil. Salah satu alasan utama, kata dia, adalah besarnya potensi kerugian keuangan negara akibat praktik tambang nikel yang diduga bermasalah.
“Kami berpendapat ada kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Sumber daya alam yang ada di dalam perut bumi adalah milik negara. Jika ditambang secara ilegal atau dengan tata kelola yang tidak benar, maka itu jelas merupakan kerugian negara,” tegas Boyamin.
Tak hanya itu, MAKI juga menilai terdapat dugaan tindak pidana suap yang berlangsung sejak 2009 dan bersifat berkelanjutan. Dengan demikian, alasan daluwarsa yang disampaikan KPK dianggap tidak berdasar.
“Kalau suapnya berlanjut, maka secara hukum belum daluwarsa. Jadi alasan KPK yang menyebut tidak ada kerugian negara dan perkara sudah daluwarsa, kami bantah dua-duanya,” jelasnya.
Boyamin juga menyoroti aspek prosedural penerbitan SP3 tersebut. Ia menduga SP3 tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan persoalan formil dalam proses penghentian penyidikan.
Selain itu, waktu penerbitan SP3 turut menjadi sorotan. SP3 tersebut disebut terbit di penghujung masa jabatan Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, tepat sebelum pergantian pimpinan kepada Setyo Budiyanto pada 17 Desember 2024.
“Menurut saya, pimpinan yang sudah mendekati akhir masa jabatan seharusnya tidak lagi mengambil keputusan strategis dan penting, termasuk menerbitkan SP3,” ujar Boyamin.
Dalam gugatan praperadilan ini, MAKI berharap majelis hakim mengabulkan permohonan mereka, menyatakan SP3 tidak sah, serta memerintahkan KPK untuk melanjutkan kembali proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Boyamin juga mengungkapkan kejanggalan terkait alasan kesehatan tersangka yang sempat disampaikan dalam proses penanganan perkara.
“Dulu sempat mau ditahan dengan alasan sakit. Tapi setelah itu yang bersangkutan terlihat sehat, mampu membeli mobil, datang ke dealer, berjalan normal, bahkan ikut kampanye Pilkada dan menalikan sepatunya sendiri. Kalau orang stroke, mana mungkin bisa menalikan sepatu,” pungkas Boyamin.

