Cyberindonesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Ardito diduga menerima fee dengan total Rp 5,75 miliar selama menjabat.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Mungki menjelaskan bahwa Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari berbagai proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
“Postur belanja APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah,” kata Mungki.
KPK mengungkap bahwa Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang tender pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.
Untuk memperlancar alur fee, Ardito juga dibantu oleh adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP). Melalui dua orang tersebut, Ardito disebut menerima aliran dana sebesar Rp 5,25 miliar dari beberapa rekanan selama periode Februari hingga November 2025.
“Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima total fee Rp 5,25 miliar dari para penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP,” kata Mungki.
Menariknya, Ardito baru saja dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, dugaan praktik fee terjadi tak lama setelah ia resmi menjabat.
Selain proyek infrastruktur, KPK juga menemukan dugaan pengaturan pemenang tender alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dalam proyek ini, Ardito diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW)—yang disebut masih kerabat dekatnya—untuk mengatur pemenang lelang.
Dari pengondisian proyek alkes tersebut, Ardito disebut menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.***
Daftar Tersangka
Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah dan kerabat dekat Bupati
Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

