Cyberindonesia.net – Provinsi Lampung kini memiliki kawasan hunian yang mengusung konsep berkelanjutan, ramah lingkungan, dan konservasi air. Lokasinya seluas 2,5 hektare dekat kawasan Kota Baru Provinsi Lampung. Yakni di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Menariknya, hunian yang nyaman dan hemat energi yang dikembangkan Grand Alexandria Garden ini merupakan rumah bersubsidi.
Hebatnya lagi, perumahan ini akan menjadi satu-satunya rumah bersubsidi di Pulau Sumatera, bahkan di luar Pulau Jawa, yang berani mengajukan proses sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Penilaian akhir pemenuhan standar BGH sesuai program Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Sebelum penilaian, Tenaga Ahli BGH telah melakukan survei dan penilaian ke lokasi perumahan yang dibangun PT Grand Alexandria. Dan Selasa, 9 Desember 2025, dilakukan verifikasi dokumen untuk proses sertifikasi BGH. Di antaranya adalah dokumen Standar Layak Fungsi (SLF). Adapun proses sertifikasi melibatkan assesor dari kementerian dan assesor profesional.
General Manager Grand Alexandria Garden, Tassya Alexandra Putri, optimistis pihaknya memenuhi sertifikasi BGH tertinggi, yakni utama.
“Tingkatan penilaian ada tiga, pratama, madya, dan utama. Kita memberikan hunian berkualitas tapi rumah bersubsidi,” ujar Tasyya, Selasa siang.
Peminat rumah subsidi 6×12 meter ini cukup mengeluarkan biaya all in sebesar Rp7 juta. Rianciannya untuk down payment (DP) 1 persen, proses akad, dan angsuran. Sementara jangka waktu cicilan mulai 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun.
“Kita menetapkan biaya tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Bahwa harga rumah subsidi di Pulau Sumatera Rp1,66 juta, di luar Kepulauan Riau, ya,” kata Marketing Grand Alexandria Garden, Aria Khalief, menambahkan.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampung Selatan Aflah Efendi, sangat mengapresiasi pengembang Grand Alexandria Garden. Permohonan BGH jadi keuntungan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi.
“Bahwa BGH memenuhi kelayakan secara menyeluruh. Baik dari konstruksi bangunan hingga keberadaan ruang terbuka hijau yang mencapai 30 persen dari luas pemukiman,” ucap Aflah, ditemui di Rumah Kayu, Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Bandar Lampung, Selasa siang.
Selain itu, huniah BGH juga punya pengelolaan limbah, pengelolaan hemat energi, dan pengelolaan air hujan.
“Jadi begitu pengembang menyatakan akan membangun hunian ramah lingkungan ini, langsung kita sambut. Saya langsung ketemu Dirjen Cipta Karya Kementerian PU. Ternyata, proses sertifikasi ini leadimg sektornya ada di PU dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujar Aflah.
Seara ketentuan, BGH bagi rumah bersubsidi tidak wajib atau tidak disarankan. Namun, Perkim Lampung Selatan ke depan akan mendorong pengembang rumah bersubsidi yang baru untuk menerapkan hal yang sama karena memberikan nilai positif.
“Masyarakat kurang berminat akan rumah bersubsidi karena utamanya sudah lebih dulu menilai kualitasnya tidak baik. Nah, yang dilakukan Grand Alexandria Garden dengan berani melakukan proses sertifikasi BGH akan menepis anggapan tersebut. Bahwa kini rumah bersubsidi memenuhi standar layak huni, nyaman, dan sehat,” tutur Aflah.***

