Jangan Lupa…! 1 Mei – 31 Juli Kesempatan Terakhir Pemutihan PKB

Cyberindonesia.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali melaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tersebut resmi berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Tahun lalu, program keringanan PKB melayani 149.457 unit kendaraan dengan realisasi Pendapatan asli Daerah (PAD) sebesar Rp186,7 miliar. Total PKB 2024 terealisasi Rp1.056.697.352.621. Capaian itu meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp1.028.551.329.873

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program PKB tahun ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak.

Kiyai Mirza — sapaan akrab Gubernur Lampung — mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

“Ini adalah kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Kiyai Mirza saat berada di Samsat Digital Drive Thru Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (17/4/2025).

Samsat Digital Drive Thru juga menjadi lokasi yang dipersiapkan untuk pelaksanaan program pemutihan PKB. Samsat Digital Drive Thru akan dilaunching Gubernur Mirza pada 21 April 2025 mendatang.

“Ini adalah persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak seluruh kendaraan, baik mobil maupun motor. Samsat Drive Thru menjadi pelayanan publik kami yang terbaru yang bisa mempercepat pelayanan, dengan hanya memakan waktu 15 sampai 20 menit,” katanya.

Kiyai Mirza menuturkan program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun untuk hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

“Semuanya hanya membayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak dan balik nama juga akan digratiskan,” ujarnya.

Kiyai Mirza menyebutkan pemutihan pajak ini menjadi yang terakhir diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak.

“Pemutihan ini akan menjadi yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement (penegakan hukum) terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya adanya penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” katanya.

Kiyai Mirza berharap melalui program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah salah satunya pembenahan infrastruktur jalan.

“Capaian tingkat kepatuhan masyarakat Lampung membayar pajak hanya 38 persen, kami harapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat akan semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depannya,” ujarnya.

Pelaksanaan program ini dilakukan diseluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.

Usai meninjau Samsat Digital Drive Thru, Gubernur Mirza berkesempatan meninjau langsung pelayanan Samsat Ladies yang berlokasi di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *