Sidang Sengketa Waris Keponakan vs Paman-Bibi, Penggugat Optimis Menangkan Gugatan Usai Serahkan Bukti Tambahan 

Cyberindonesia.net – Pengadilan Agama Tanjung Karang melanjutkan Sidang Sengketa Warisan antara Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah (Tergugat I), serta bibinya, Media Sari Putri (Tergugat II), pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Sidang dipimpin Majelis Hakim II, dengan Panitera Pengganti Mastuhi, S.Ag., M.H. Agenda sidang kali ini merupakan lanjutan dari pembuktian tertulis pihak Penggugat pada sidang sebelumnya, 30 September lalu.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan pembuktian dari pihak Penggugat telah selesai. Sidang dilanjutkan pembuktian dari Tergugat I dan II pada 14 Oktober mendatang.

Adapun Fadhel mengajukan gugatan terkait dugaan penguasaan aset milik ayahnya, almarhum Antoni Siaga Putra. Aset itu kini berada pada paman dan bibinya.

Perkara terdaftar dengan nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tnk. Aset yang disengketakan terdiri atas tiga harta tidak bergerak berupa satu unit rumah, sebidangbtanah dan bangunan kos-kosan.

Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Wahid menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Pada sidang tahap pertama lalu, Penggugat telah mengajukan 14 dokumen bukti tertulis.

“Alhamdulillah, pengajuan bukti dari Penggugat telah selesai. Tahap selanjutnya pada tanggal 14 Oktober, giliran Tergugat I dan II untuk mengajukan pembuktian tertulis. Mengenai hasil, kita ikuti proses pengadilan,” ucap Wahid usai sidang.

Kata Wahid, ia optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan masjelis hakim. Sebab, ia menilai bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi yang diajukan cukup kuat.

“In Syaa Allah, mengenai hasil biarkan hakim yang menilai. Kita optimis (memenangkan persidangan). Tetapi kembali lagi, yang memutuskan adalah majelis hakim. Mereka saya kira bekerja sangat profesional dan netral,” tutur Wahid.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Adolf Ayatullah Indrajaya menegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan urusan internal keluarga.

“Yang pertama dan menjadi penekanan, pihak keluarga besar dari almarhum Antoni Siaga Putra menganggap bahwa ini adalah persoalan keluarga, yang pada prinsipnya tidak perlu dipublikasikan,” kata Adolf.

Ia menjelaskan, hubungan antara para pihak dalam perkara ini sangat dekat secara darah. Yakni antara paman dan keponakan. Karena itu, pihaknya selalu menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan.

“Terutama Tergugat, yang merupakan paman dari Penggugat, selalu menekankan hubungan kekeluargaan, kasih sayang orang tua ke anak dan anak ke orang tua,” ujarnya.

Adolf menambahkan, proses hukum masih berjalan dan saat ini telah memasuki sidang ke delapan. Menurutnya, persidangan sudah berlangsung sejak Juli dan masih akan berlanjut.

“Masih ada sidang lanjutan setelah ini dan sudah berjalan cukup panjang. Dengan asas menghormati proses hukum, ada beberapa hal yang kami sampaikan di proses sidang. Kalau mengutipnya langsung dari sidang, silakan, tapi tidak pernah ada upaya dari kami untuk mengeluarkan pernyataan di luar itu,” ucap Adolf tegas.

Ia berharap publik dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik perkara ini ke ranah opini publik. Mengingat sifatnya yang sangat pribadi dan menyangkut hubungan keluarga dekat.

Duduk Perkara

Menurut kuasa hukum Penggugat, persoalan bermula sejak almarhum Antoni Siaga Putra terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Kondisinya yang tidak lagi mampu berbicara membuat seluruh urusan keluarga dikuasakan kepada pihak terdekat.

Dijelaskan, Tergugat I saat ini menguasai tiga aset tidak bergerak berupa rumah, bangunan kos, dan sebidang tanah. Sedangkan Tergugat II memegang satu aset bergerak berupa satu unit mobil.

Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi disebut telah dikembalikan secara kekeluargaan. Namun empat aset lainnya masih dipersoalkan karena belum diserahkan kepada ahli waris.

Upaya penyelesaian damai telah ditempuh secara informal, namun tidak mencapai kesepakatan. Gugatan akhirnya diajukan ke PA Tanjung Karang pada 24 Juni 2025.

Satu di antara objek yang kini menjadi sorotan adalah rumah yang dialihkan atas nama Tergugat I melalui akta hibah. Pihak Penggugat menilai akta tersebut tidak sah karena dibuat saat pemberi hibah dalam kondisi sakit.

Selain itu, Penggugat juga menyoroti adanya kekeliruan administratif dalam akta hibah. Di mana almarhum Antoni disebut sebagai “orang tua” dari Tergugat I. Padahal, hubungan keduanya merupakan kakak-adik kandung.

“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujar Wahid.

Wahid menegaskan, gugatan ini bukan semata soal harta warisan, tetapi juga upaya melindungi hak anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.

“Ini bukan sekadar soal kepemilikan harta, tapi tentang keadilan bagi anak yang ditinggalkan ayahnya,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *