BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diapresiasi DPRD Provinsi Lampung.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris menilai realisasi pendapatan dari program pemutihan pajak pada periode sebelumnya, yakni 1 Mei hingga 28 Agustus 2025, belum maksimal. Sehingga perpanjangan adalah sebagai langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan sejumlah catatan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberi hasil optimal.
“Secara umum kami memberikan dua masukan yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi ke lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Munir, Senin, 28 Juli 2025.
Munir menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam mekanisme pembayaran pajak, untuk memudahkan masyarakat sekaligus menekan potensi praktik pungutan liar dan percaloan.
“Semua pembayaran diharapkan tidak lagi mengunakan uang cash. Hal ini untuk menghindari selisih hitung dan lain-lain. Selain itu, pada tahun 2026 diharapkan data wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) sudah terintegrasi secara otomatis dengan pemilik kendaraan,” tuturnya.
Ia mengusulkan agar sistem pelayanan pajak ke depan cukup berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Wajib pajak hanya perlu menempelkan NIK pada aplikasi yang tersedia dan sistem secara otomatis menampilkan data kendaraan beserta tagihan pajaknya.
“Dengan langkah ini, wajib pajak hanya cukup menempel NIK-nya di aplikasi yang disediakan lalu secara otomatis langsung keluar jenis kendaraan yang dimiliki dan berapa harus membayar kewajiban pajaknya. Setelah itu pembayar pajak menerima tagihan. Sistem ini untuk memudahkan layanan pajak dan menghilangkan pungli serta calo,” kata Munir menjelaskan.
Munir juga menyoroti pentingnya sistem berbasis NIK dalam proses pendataan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Data konkret tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan proyeksi penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang.
“Dengan langkah ini pemprov punya data konkret jumlah kendaraan dan bisa memperkirakan pemasukan pajak dari sektor PKB. Data ini juga bisa digunakan untuk memasang target pendapatan dari sektor PKB di tahun selanjutnya,” katanya.***