Cyberindonesia.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid menyoroti urgensi percepatan penyelesaian masalah pertanahan di Lampung.
Nusron mengungkapkan bahwa dari total sekitar 3,7 juta hektare lahan di Bumi Ruwa Jurai, terdapat 13% lahan yang telah terpetakan namun belum bersertifikat.
Selain itu, ada sekitar 600 ribu hektare tanah juga belum terpetakan dan belum terdaftar sama sekali.
“Ini perlu jadi perhatian bersama agar tak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ucap Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategis di Ruang Rapat Sungkai, Kantor Gubernur Lampung, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Selasa, 29 Juli 2025.
Nusron juga menyampaikan bahwa terdapat 472 ribu bidang tanah yang terdaftar dengan kualitas data rendah (kategori KW 4, 5, dan 6). Sebagian besar diterbitkan pada periode 1961–1967 tanpa peta kadastral.
Kondisi ini, menurut Nusron, rentan menimbulkan persoalan hukum dan sosial jika tidak segera ditangani. Untuk itu, ia mengajak seluruh kepala daerah untuk menggerakkan peran RT/RW serta masyarakat dalam proses pemutakhiran data tanah, sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan mencegah konflik agraria.
“Kami juga mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penyelesaian dokumen tata ruang (RT/RW) di semua tingkatan pemerintahan,” kata Nusron.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan bahwa penyelenggaraan rakor sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
“Hari ini kami berkumpul bersama 15 bupati dan wali kota untuk membahas isu-isu strategis terkait pertanahan yang akan menunjang pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Kiyao Mirza, sapaan akrab Gubernur Lampung.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam mendukung reformasi agraria serta penataan ruang yang lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemkab Lampung Selatan terus berupaya mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. Juga mendukung percepatan sertifikasi tanah demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ***


