Pemprov Lampung Rumuskan Retribusi Fiber Optik

Berita Utama697 views

Cyberindonesia.net – Sepanjang 1.674,50 kilometer jalan di Provinsi Lampung telah digunakan oleh perusahaan penyelenggara jaringan fiber optik. Baik ditanam di bawah tanah maupun melalui tiang.

Namun sayang, keberadaannya tidak memberikan konstribusi signifikan kepada Bumi Ruwa Jurai. Yang terjadi tata ruang daerah malah semakin semraut. Sebab, pemasangan jaringan di bawah tanah kerap merusak jalan maupun badan jalan, sementara yang melalui tiang malah mengganggu keindahan.

Berdasarkan fakta-fakta itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di ruangan kerjanya pada Jumat, 11 Juli 2025.

Langkah konkret yang akan diambil adalah pengenaan retribusi terhadap pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh perusahaan penyelenggara jaringan fiber optik.

Sekdaprov Marindo dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa perlu aturan khusus terkait pengenaan retribusi bagi penggunaan Rumija milik Pemerintah Provinsi Lampung. Khususnya bagi perusahaan yang melakukan penggelaran kabel optik.

Sebagai tahapan awal, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh perusahaan yang memanfaatkan aset jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung untuk penggelaran fiber optik.

“Pendataan dan verifikasi ini merupakan dasar untuk perumusan kebijakan pengenaan tarif retribusi yang adil dan proporsional. Pemanfaatan aset daerah harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ucap Marindo.

Selain itu, dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan menggelar pertemuan lanjutan dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan. Termasuk perusahaan penyelenggara fiber optik yang saat ini telah memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan aset daerah secara optimal dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, kepentingan publik, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di daerah.

Rapat optimalisasi aset dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas BMBK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *