BK DPRD Lampung Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Pengempes Ban Mobil Mahasiswi UBL

Cyberindonesia.net – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjalankan proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung AR atas kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), beberapa waktu lalu.

Ketua BK Abdullah Sura Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil AR untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 19 Januari 2026.

“Ada beberapa hal yang diakui dan ada juga yang tidak. Namun dapat dipastikan memang ada pengakuan atas perbuatan tersebut,” ujar Abdullah pada Senin, 9 Februari 2026.

Menurut Abdullah, BK tidak akan mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak sebelum seluruh tahapan selesai. Ia menekankan bahwa BK wajib menjaga kerahasiaan informasi, bukti, maupun keterangan saksi sesuai Pasal 17.

“Pendalaman ini akan dilakukan beberapa kali. Setelah klarifikasi, kita akan menjadwalkan tahapan pembuktian pada hari Jumat, termasuk memanggil saksi-saksi,” tutur Abdullah.

Menanggapi sorotan publik dan tekanan masyarakat, Abdullah menegaskan bahwa BK terus bekerja berdasarkan sumpah jabatan, dan akan bertindak tegas sesuai ketentuan.

“Saya bekerja di atas sumpah, janji, dan jabatan untuk menjalankan sebaik-baiknya harapan masyarakat. Insya Allah semaksimal mungkin dengan aturan dan tata tertib yang ada, kami akan menjalankan proses ini selurus-lurusnya,” ucapnya.

Publik diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari tahapan yang sedang berlangsung, yang akan menjadi dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh AR.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *