Gubernur Lampung Apresiasi Pabrik Tapioka Masih Terapkan Harga Acuan Dasar Singkong

Berita Utama123 views

Cyberindonesia.net – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan apresiasi kepada pengusaha atau pemilik Pabrik Tapioka. Mereka masih mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp.1.350 per kilogram dan refraksi 15 persen.

Kiyai Mirza, sapaan akrab Gubernur Lampung, sangat berterima kasih karena para pemilik pabrik masih menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu pada 10 November 2025.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Lampung pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dengan aturan yang ada, bahwa singkong yang akan dibeli pemilik pabrik memiliki beberapa kriteria. Yaitu; ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya; bebas bonggol dan tidak tercampur materiał selain umbi; usia tanaman minimal 8 bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.

Gubernur Lampung mengakui bahwa pada awalnya ada sejumlah pabrik yang menolak penerapan tersebut. Namun, seiring komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengawal impor tepung tapioka yang menekan harga singkong lokal ke pemerintah pusat, perlahan tumbuh keyakinan dari para pengusaha dan pabrik.

Bukan cuma itu. Badan Legislasi (Baleg) DPR Ri juga segera menerbitkan regulasi nasional yang mengatur tata kelola singkong secara komprehensif. Dengan demikian, dapat mengendalikan negara-negara produsen singkong lain, seperti Vietnam dan Thailand, yang menjadikan Indonesia sebagai pasar.

Gubernur Lampung juga memandang perlunya kolaborasi erat antara petani, industri tepung tapioka, dan end-user (industri pengguna tepung tapioka) yang diatur dalam regulasi. “Selama ini berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi yang berarti, menyebabkan kualitas rendah dan produktivitas stagnan,” kata Kiyai Mirza.

Langkah Gubernur Lampung akhirnya disikapi Para pengusaha dan pemilik pabrik. Dalam pertemuan bersama di ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 25 November 2025, pemilik Bumi Waras (BW) Widarto atau yang dikenal dengan Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tapioka mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp.1.350 per kilogram dan refraksi 15 persen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *