Komisi II DPRD Apresiasi Lampung Jadi Pusat Singkong Nasional

Politik215 views

Cyberindonesia.net – Provinsi Lampung resmi menjadi lokasi National Cassava Center atau Pusat Singkong Nasional pada Selasa, 27 Januari 2026. DPRD Lampung menyambut baik penetapan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas menyatakan bahwa penetapan tersebut merupakan sebuah kebanggaan bagi masyarakat Lampung, khususnya para petani singkong.

“Berkaitan dengan Provinsi Lampung yang ditetapkan menjadi Pusat Singkong Nasional, itu satu kebahagiaan tentunya bagi masyarakat Lampung, khususnya petani singkong. Saya selaku anggota dewan Komisi II bidang pertanian menyambut baik atas penetapan Provinsi Lampung ini menjadi Pusat Singkong Nasional,” ujar Mikdar pada Rabu, 28 Januari 2026.

Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan itu mengatakan bahwa, Provinsi Lampung telah menjadi perhatian pemerintah pusat terkait budidaya singkong dan ketersedian Lahan yang baik.

“Juga Lampung ini sangat cocok lahannya untuk budidaya tanaman singkong,” katanya.

Selain ketersediaan lahan, kedekatan Provinsi Lampung dengan pusat-pusat kebutuhan ekspor dan impor juga menjadi nilai tambah tersendiri. Hal itu disampaikan Mikdar, yang menegaskan bahwa posisi geografis Lampung sangat strategis, khususnya dengan Pulau Jawa yang menjadi salah satu pasar utama hasil industri singkong.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah prestasi yang patut dibanggakan. Menurutnya, Lampung ke depan diproyeksikan menjadi lumbung pangan nasional. Tidak hanya untuk singkong, tetapi juga padi dan jagung serta komoditas pangan lainnya.

“Selain lahan, kedekatannya dengan pusat-pusat yang membutuhkan hasil dari industri singkong, pulau Jawa cukup dekat. Ini merupakan salah satu prestasi, Lampung ini nanti jadi Lumbung pangan, seperti Padi, Jagung, Singkong dan akan menjadi lumbung pangan yang lainnya, ini kita cukup bangga,” tuturnya.

Mikdar juga mengharapkan bahwa komoditas singkong tersebut dapat menjadi cadangan pangan nasional, sehingga harga singkong dapat diatur secara nasional seperti bahan pangan lainnya.

“Perlu diperhatikan kalo bisa singkong ini menjadi masuk kedalam cadangan pangan nasional, jadi bukan hanya perkumpulan komoditas daerah. Harapan kita, dengan kondisi begitu, nanti harga ini akan diatur secara nasional, bukan disesuaikan oleh Peraturan Gubernur (Pergub),” ujarnya.

Namun, Mikdar menilai jika komoditas singkong belum masuk kedalam cadangan pangan nasional, Ia juga berharap agar harga singkong disesuaikan dengan Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, yang berlaku mulai 10 November 2025 dapat maksimalkan.

“Ketika singkong ini masuk ke cadangan pangan seperti beras maka ini diatur secara Nasional. Kalaupun dia belum masuk ke Cadangan pangan, kita ingin apa yang telah dikeluarkan gubernur tentang Pergub ini dapat berjalan secara maksimal,” ucapnya.

Menurut Mikdar, kondisi tersebut dinilai mampu meyakinkan para petani singkong agar tidak ragu untuk menanam. Dengan adanya kepastian harga, petani juga tidak lagi merasa takut saat menjual hasil panennya.

“Dengan kondisi seperti ini, petani tidak sungkan dan tidak takut lagi untuk menanam singkong, karena harga yang ditetapkan sudah maksimal oleh industri pembeli, paling tidak sesuai dengan ketentuan Pergub,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah perusahaan telah menerapkan harga dan potongan sesuai ketentuan. Namun demikian, masih ditemukan adanya praktik permainan timbangan.

“Saat ini informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalankan harga dan potongan sesuai aturan, tetapi masih terdapat permainan timbangan. Hal ini tentu tidak kami inginkan,” ujarnya.

Mikdar juga berharap agar tim pengawasan Pergub dapat maksimal melihat kondisi dilapangan yang berkaitan tentang harga dan potongan singkong. Ia juga menekankan untuk perusahaan yang berani melakukan permainan diberikan sangsi.

“Kita berharap bahwa tim pemantau atau pengawas terhadap penerapan Pergub yang berkaitan tentang harga singkong dan potongan serta timbangan betul-betul diawasi. Dan perusahaan yang main-main dikenakan Sangsi supaya apa yang diharapkan pemerintah pusat dapat tercapai,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *