Cyberindonesia.net – DPRD Provinsi Lampung menyikapi persoalan laham di kawasan register yang dikuasai masyarakat. Pemerintah disarankan bijak mengembalikan fungsi lahan tanpa menghilangkan kesempatan untuk berusaha di kawasan tersebut.
“Adanya tanah ulayat dan adanya hutan register sudah jelas,” ucap anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Putra Jaya Umar pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji, tersebut fungsi hutan dapat dikembalikan untuk menjaga ekosistem, penghijauan serta tahanan air.
“Tetapi mereka itu dikasih kesempatan untuk berusaha di situ berupa tanam tumbuh yang melindungi. Jangan tanam tumbuh yang tidak sesuai peruntukan hutan lindung,” ujarnya.
Putra Jaya menyebutkan bahwa hutan register yang ada di Lampung sudah berhimpitan dengan penduduk dan ini menjadi upaya pemerintah. Contohnya pada wilayah di Lampung Tengah. Wilayah yang diambil masyarakat lalu di sewakan pemerintah kepada perusahaan.
“Kalau dari saya, kembalikan lagi fungsi hutan itu. Kalau disewakan kepada pihak lain, fungsi hutannya tidak bisa dimaksimalkan. Contohnya di Mesuji, yang ditanami singkong dan sebagainya, lalu dirambah oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar tanah di wilayah register mendorong kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
“Kita tetap memberdayakan masyarakat tetapi kembalikanlah fungsi hutan tersebut. Contohnya tanami dengan Aren karena fungsi hutannya bagus, akarnya sampai 10 meter ke bawah, jadi berguna untuk menahan air dan longsor. Itu yang paling baik. Aren juga sangat luar biasa dia menyerap tenaga kerja dan menghasilkan,” kata Putra Jaya.
Hal ini merupakan satu langkah strategis yang dinilai potensial dengan pengembangan penanaman pohon Aren. Selain bernilai ekonomis tinggi, juga ramah lingkungan dan mendukung konservasi tanah serta air.***

