Lampung Ajukan Pemanfaatan Kawasan Seluas 4.000 Hektare

Berita Utama194 views

Cyberindonesia.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang menyiapkan rencana perluasan kawasan Kota Baru serta pemanfaatan sejumlah kawasan hutan untuk mendukung pengembangan pemerintahan, riset, dan ketahanan pangan.

Pemerintah daerah merencanakan pengajuan pemanfaatan kawasan seluas sekitar 4.000 hektare, yang saat ini masih dalam tahap perencanaan. Rencana tersebut dibahas dalam rapat internal pemerintah daerah.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan, mengatakan pemerintah daerah saat ini fokus pada tiga agenda utama. Pertama, perluasan Kota Baru untuk menjawab kebutuhan pemerintahan dan fasilitas pendukung di masa depan.

Menurut Mulyadi, kawasan Kota Baru yang telah ada saat ini seluas sekitar 1.300 hektare merupakan aset pemerintah daerah dan telah disusun sesuai master plan. Di dalamnya terdapat kawasan pemerintahan daerah, pengembangan bangunan vertikal, serta fasilitas pendukung seperti pendidikan dan riset.

Namun, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan ruang terbuka untuk masyarakat, kawasan tersebut dinilai perlu diperluas.

“Kebutuhan fasum (fasilitas umum) semakin besar, termasuk untuk pengembangan riset dan pendidikan. Karena itu, dari 1.300 hektare yang sudah ada, kita rencanakan penambahan area,” ujar Mulyadi, Kamis, 15 Januari 2026.

Ia menjelaskan, hasil identifikasi awal menunjukkan area perluasan tersebut berada di kawasan hutan. Secara regulasi, kawasan itu dapat dimanfaatkan tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan, melainkan melalui skema pemanfaatan yang diatur oleh Kementerian Kehutanan.

Agenda kedua adalah pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan. Mulyadi menyebut Lampung memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus mendukung agenda prioritas pemerintah pusat terkait kedaulatan pangan.

“Kita ingin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian, dan itu membutuhkan ruang. Salah satu lokasi yang sedang kita kaji adalah Register 1 Way Pisang,” ujarnya.

Untuk rencana tersebut, Pemprov Lampung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan. Komoditas yang diprioritaskan dalam pengembangan ketahanan pangan ini adalah jagung dan kedelai.

Pengelolaannya direncanakan bersifat nonkomersial dan akan melibatkan kemitraan dengan masyarakat.

Agenda ketiga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan untuk riset dan fasilitas umum di wilayah Kota Baru.

“Segmennya nanti diarahkan untuk fasilitas umum. Namun kita juga butuh pemicu pengembangan, misalnya agroindustri, yang saat ini masih dalam tahap penjajakan dan diskusi,” kata Mulyadi.

Ia menegaskan seluruh kawasan yang direncanakan untuk pengembangan tersebut berstatus kawasan hutan negara dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat, sehingga pemerintah berharap tidak muncul konflik dengan warga. “Statusnya jelas kawasan hutan,” ujarnya.

Pemprov Lampung memastikan seluruh rencana pemanfaatan kawasan akan diajukan dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta melalui koordinasi dengan kementerian terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *