Pemprov Lampung Lindungi Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Pendidikan22 views

Cyberindonesia.net – Pemerintah Provinsi (Pemptov) Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia. Sekaligus melestarikan bahasa daerah melalui menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Rencana ini disampaikan saat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima kunjungan Balai Bahasa Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Kamis, 11 Desember 2025.

Marindo menyambut baik pembentukan tim tersebut yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung. Dalam struktur yang disusun, Sekdaprov ditunjuk sebagai Ketua Tim.

Pembentukan tim berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah.

Selain itu, juga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Menurut Marindo, hadirnya regulasi tersebut memberi dorongan kuat bagi daerah untuk menata penggunaan bahasa di ruang publik.

“Saya sangat termotivasi dengan adanya SE Mendagri dan Permendikdasmen ini. Kita sepakat bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen ini juga mencakup perlindungan bahasa daerah.

“Lampung punya bahasa, sastra, dan aksara. Kita harus memastikan ini tetap terjaga, lestari dan tidak punah khususnya bagi generasi muda penerus,” kata Marindo.

Marindo menambahkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, termasuk dalam ragam tulisan, harus terus digalakkan.

“Kita bangga berbahasa Indonesia dan bangga berbahasa daerah. Pengutamaan bahasa Indonesia adalah bagian dari menjaga identitas nasional,” katanya.

Selain pembentukan tim, Pemprov Lampung juga terus menguatkan pelestarian budaya melalui Program Kamis Beradat atau Kamis Berbahasa Lampung.

“Program ini akan diwajibkan bagi aparatur pemerintah serta pelajar dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setelah tim ditetapkan, koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan sesuai bidang tugas masing-masing.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung Halimi Hadibrata, menyatakan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah daerah ini sangat penting untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa daerah.

Upaya tersebut menjadi kunci agar generasi muda tidak kehilangan nilai-nilai budaya. “Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa, dan pelestarian bahasa daerah adalah bagian dari kekayaan nasional,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *