Ratusan Kepala Desa Daerah Lampung Gelar Aksi Tolak PMK 81/2025, Desak Prabowo Turun Tangan

Berita Utama258 views

Cyberindonesia.net – Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Lampung menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas Jakarta Pusat. Mereka menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai membatasi ruang gerak pemerintah desa dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua APDESI Kecamatan Kalianda, Junaidi, mengatakan semenjak adanya aturan itu sejumlah program penting terancam berhenti. Menurutnya, pemotongan anggaran sebagaimana tertuang dalam PMK 81/2025 membuat pemerintah desa kesulitan menjalankan tugas dasar.

“Kalau aturan ini tidak dicabut, honor perangkat desa dan kegiatan rutin bisa berhenti total. Ini jelas merugikan desa,” tegas Junaidi saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Ketua APDESI Kabupaten Lampung Selatan, Fajri Suryadi Putra, juga menyampaikan sikap tegasnya. Ia menyebut desa tak akan mampu berjalan jika anggaran dipotong seperti yang diatur dalam PMK tersebut.

“Desa bisa lumpuh. Pemerintah harus evaluasi dan mencabut PMK 81/2025,” ujar Fajri.

Dalam pantauan aksi unjuk rasa kali ini berlangsung tertib. Para kepala desa hadir dengan pakaian dinas lengkap, menyampaikan aspirasi secara langsung, serta membawa spanduk berisi penolakan terhadap PMK 81/2025.

Tak hanya dari Lampung, gelombang massa juga datang dari berbagai daerah di Indonesia. Ribuan kepala desa memenuhi area Monas dengan suara yang sama: PMK 81/2025 harus dicabut demi kepastian anggaran desa.

Dalam pernyataan resmi, para kepala desa menilai aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa dampak besar terhadap tata kelola dana desa. Mereka menilai fleksibilitas desa dalam mengatur anggaran menjadi terbatas, terutama untuk program pembangunan yang selama ini menjadi prioritas di daerah.

Seluruh perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) umumnya menegaskan akan terus mengawal penolakan ini. Mereka meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog resmi, mendengarkan suara para kepala desa, serta mempertimbangkan dampak aturan tersebut terhadap masyarakat desa.

APDESI menilai aturan baru ini tidak berpihak kepada desa dan justru menambah beban administrasi, mempersempit ruang gerak, dan membatasi kemampuan desa untuk mengatur kebutuhan mereka sendiri.***

Tuntutan Kepala Desa

1. Mencabut PMK 81/2025 secara penuh.

2. Mengembalikan fleksibilitas pengelolaan dana desa, terutama untuk program prioritas.

3. Membuka ruang dialog resmi antara pemerintah pusat dan perwakilan kepala desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *