Cyberinndonesia.net – Komisi VII DPR RI resmi mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Standarisasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Langkah ini diambil sebagai upaya menata ulang kebijakan dan regulasi yang selama ini dinilai tumpang tindih dalam industri air minum kemasan di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perwakilan pelaku industri AMDK di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Evita menegaskan bahwa persoalan AMDK bukan sekadar bisnis, melainkan menyangkut keberlanjutan sumber daya alam (SDA) dan kesehatan masyarakat luas. Menurutnya, DPR harus hadir memastikan pengelolaan sumber air di Indonesia berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini menyangkut kehidupan rakyat banyak dan keberlangsungan sumber daya alam kita. Saya mengusulkan agar Komisi VII membentuk Panja Standarisasi AMDK,” ujar Evita.
“Tujuannya untuk menyinkronkan kebijakan dan aturan yang selama ini tumpang tindih. Kita ingin anak-cucu kita nanti tetap bisa menikmati air minum yang sehat dan layak,” sambungnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri pejabat Kemenperin, Evita menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap sumber bahan baku air kemasan. Ia menilai banyak perusahaan yang memanfaatkan air tanah secara masif tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.
“Industri AMDK harus diawasi dari hulu ke hilir. Mulai dari izin pengambilan air tanah, proses produksi, hingga daur ulang kemasan plastik. Negara tidak boleh kalah dari kepentingan bisnis,” tegasnya.
Evita juga menekankan pentingnya regulasi yang memperjelas standar mutu air minum, baik dari aspek higienitas, kandungan mineral, maupun dampak lingkungan dari proses produksinya.
Menanggapi usulan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian RI, Putu Juli Ardika, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah DPR RI dalam memperkuat tata kelola industri AMDK.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah DPR untuk memperkuat tata kelola industri AMDK. Sektor ini memang harus melayani kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan dampak lingkungan, seperti penggunaan plastik dan pengeboran air tanah,” ujar Putu.
Ia menambahkan, Kemenperin saat ini telah membentuk Water Forum, wadah kolaborasi lintas sektor yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Forum tersebut bertujuan memastikan pengelolaan sumber air dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.***

