Akhirnya, Kejati Lampung Tahan 3 Tersangka Tipikor PT LEB, Adakah yang Menyusul?

Berita Utama157 views

Cyberindonesia.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Senin malam, 22 September 2025. Ketiganya adalah Komisaris Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung di Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan. Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan bahwa penetapan tiga tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti dan peran masing masing sesuai dengan jabatannya.

“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni MHE Direktur Utama PT. LEB, BK Direktur Operasional PT. LEB, dan  HW, Komisaris PT. LEB,” katanya dalam konferensi pers, Senin malam.

Armen menerangkan bahwa kerugian negara dalam pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), kurang lebih dua ratus miliar rupiah.

“Terhadap tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor,” tuturnya.

Armen memastikan terus mengembangkan hasil penyidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka.

“Terus kita dalami berdasarkan keterangan tiga tersangka dan fakta persidangan nanti,” kata Armen.

Ia juga menjelaskan dengan penetapan tiga tersangka diharapkan menjadi contoh pengelolan PI 10 persen secara umum di Indonesia.

“Penetapan tiga tersangka ini bisa jadi role model terkait pengelolaan PI 10 persen di daerah lain atau Indonesia umumnya,” tutur Armen.

Pada Senin siang, 22 September 2025, media ini memberitakan dengan judul “Kejati Lampung Didesak Beber Kerugian Negara dan Tetapkan Tersangka Korupsi PT LEB.”

Desakan disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji. Ia meminta tim penyidik segera membeber hasil audit kerugian negara dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,- atau setara Rp271.799.878.200.

Kemudian, penyidik segera mengumumkan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).

Desakan tersebut setelah penyidik Kejati Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin pada Jumat, 19 September 2025. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

“Kita kembali meminta kepada tim penyidik untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyelewengan dana PI 10% ke PT LEB,” ucap Seno Aji melalui keterangan persnya pada Senin siang, 22 September 2025.

Ia menuturkan proses penyidikan harus terus berlanjut hingga ditemukan para tersangka agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan.

“Percepatan penetapan tersangka dan mengumumkan hasil audit menjadi langkah tim penyidik agar terhindar dari spekulasi negatif publik,” ujar sosok aktivis ini.

Adapun dalam dugaan kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025.

“Dalam penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi. Diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp 38.588.545.675,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, dalam keterangan persnya pada Kamis malam, 4 September 2025.

Rincian aset yang disita berupa tujuh kendaraan roda empat senilai Rp 3.500.000.000; logam mulia seberat 645 gram seharga Rp1.291.290.000; uang tunai berupa asing dan rupiah diperkirakan Rp1.356.131.100; deposito (dibeberapa bank) diperkirakan bernilai Rp4.400.724.575; dan sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp28.040.400.000.

“Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan dari BUMD PT LJU Provinsi Lampung,” ucap Aspidsus.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kantor PT LEB dan enam titik lainnya di wilayah Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Penyidij menyita aset baik berupa barang maupun uang sebesar Rp.85.564.126.504.

Jumlah uang tunai yang berhasil diamankan waktu itu Rp670.000.000; simpanan bank Rp1.300.000.000; dan mata uang asing senilai Rp206.000.000. Total sebanyak Rp2.176.433.589.

Kemudian, tim penyidik juga menerima uang suku bunga yang telah dicairkan oleh AE selaku Dirut PT. LEB sebesar Rp800.000.000.

Lalu, Selasa, 12 November 2024, tim penyidik menyita dan mengamankan dana PI sebesar Rp59.027.894.797,- yang diserahkan oleh pihak PT LJU melalui AS selaku Dirut PT LJU.

Tidak berhenti disitu. Penyidik Kejati Lampung juga kembali menyita uang US$ 1.483.497, 78 atau setara Rp23.559.799.118. Uang ini disita karena adanya penghapusan uang yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.

Semua uang hasil sitaan tersebut diamankan oleh tim penyidik Kejati Lampung dan disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *