Kejati Lampung Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Utama342 views

Cyberindonesia.net – Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Lampung Engeri Berjaya (LEB), terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Lampung bahkan telah mengeledah rumah mantan Gubernur Lampumg Arinal Djunaidi dan menyita senjumlah uang dan aset senilai Rp38,5 miliar lebih.

Namun sayang, Kejati belum juga menetapkan para tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji pun kembali meminta dan mendesak Kajati Lampung  Danang Suryo Wibowo untuk segera mungkin menetapkan para tersangka.

“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati melalui Asisten Tndak Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya menetapkan para tersangka,” ucapnya melalui rilis yang dikirim ke media ini Jumat pagi, 5 September 2025.

Seno menyebutkan bahwa pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana PI 10% pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya PT. LEB, berjalan lamban. Padahal, sebelumnya Kejati Lampung juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 876.433.589,- dan dibekukan dalam bentuk suku bunga bank sebesar Rp1,3 miliar.

“Jadi, sebelumnya total sudah mengamankan Rp2.176.433.589,- pada tahun 2024,”  kata Seno.

Selain itu, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini meminta Kejati Lampung mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Kemudian, segera mengumumkan total kerugian keuangan negara kepada publik dan para tersangkanya.

“Kita sebagai elemen masyarakat yang memiliki tugas kontrol sosial berharap kepada Bapak Kajati Lampung melalui Aspidsus dalam mengusut kasus tipikor PI 10% pada PT LEB dilakukan secara transparan dan akuntabilitas baik dalam pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, hasil audit kerugian keuangan negara, penetapan para tersangkanya, penjualan aset hasil korupsi, uang kerugian yang dikembalikan ke negara dan penuntutan. Demikian agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang,” tuturnya.

“Kemudian, mengusutnya dengan tuntas hingga aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan,” kata Seno melanjutkan.

Tidak hanya itu. Seno juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.  Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar tipikor PI 10% PT LEB patut mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat.

“Kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung agar segera bisa ditetapkan para tersangkanya,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *