Cyberindonesia.net – Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum (BSK Kemenkum) mendorong percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa di Provinsi Lampung. Sebab, hingga kini baru 150 desa terdaftar dari total 2.651 desa di Bumi Ruwa Jurai.
“Kami berharap dengan dukungan Gubernur, Lampung bisa mencapai 100 persen,” ucap Kepala BSK Kemenkum RI Andry Indrady kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kamis, 4 September 2025.
Untuk diketahui, pos bantuan hukum desa untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Pos tersebut memiliki empat layanan utama. Yakni, pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi untuk penyelesaian sengketa, dan rujukan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.
Keberadaan pos bantuan hukum juga akan menjadi indiktor bagi desa dalam meraih predikat desa sadar hukum.
Andry mengungkapkan bahwa pihaknya siap berkontribusi dan mendukung Provinsi Lampung dalam memperkuat pelayanan hukum, dalam produk undang-undangan.
Menurut Andry, Lampung memiliki potensi besar yang perlu dilindungi secara hukum, mulai dari tapis sebagai warisan budaya, manggis Tanggamus, hingga ikan nila Danau Ranau.
“Jika produk khas daerah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, maka ada perlindungan hukum sehingga tidak bisa diklaim pihak lain,” katanya.
Selain itu, BSK Kemenkum juga mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal agar memiliki nilai tambah ekonomi. Upaya ini sejalan dengan program hilirisasi yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dalam kesempatan itu, Andry juga menyampaikan rencana peluncuran Legal Policy Hub oleh Kemenkum pada 15 September mendatang. Ia mengundang Gubernur Lampung untuk hadir sebagai pembicara dalam sesi Legal Policy Talk bertema inovasi industri pengolahan pangan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik berbagai inisiatif tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam melindungi masyarakat melalui penguatan perlindungan hukum, menjaga stabilitas daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi dan penguatan produk-produk khas Lampung.
“Kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat adalah bagian dari upaya kita meningkatkan kesejahteraan, terutama melalui hilirisasi produk-produk lokal,” katanya.
Gubernur Lampung berharap sinergi ini dapat memperkuat perlindungan hukum, memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat desa, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk Lampung.
Hadir mendampingi Gubernur Lampung di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sementara Andry Indrady hadir bersama jajaran BSK Kemenkum dan Kanwil Kemenkum Lampung. ***

