Demokrat Desak Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Lanjutkan Agenda Pemberantasan Korupsi

Politik214 views

Jakarta, Cyberindonesia.net – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi ini sudah lama mendesak untuk diwujudkan sebagai salah satu instrumen utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Benny mengingatkan bahwa desakan pembahasan RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Bahkan, pihaknya telah menyuarakan hal ini sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Kami sejak lama mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Bahkan, waktu itu kami mendesak kalau Presiden Jokowi benar-benar memiliki political will yang kuat dalam memberantas korupsi, maka dia bisa mengeluarkan Perppu,” kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, Benny menyoroti sikap Presiden Jokowi yang menurutnya tidak maksimal dalam mendorong RUU tersebut. Padahal, kata dia, Jokowi bisa saja menggunakan kekuatan politiknya maupun dukungan partai pengusung untuk mempercepat proses legislasi.

Namun, hingga akhir masa jabatan Jokowi, desakan itu tidak pernah terealisasi.

“Sampai masa jabatannya berakhir, dua desakan kita ini tidak terwujud,” tegas Benny.

Kini, Demokrat menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah nyata dalam mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Benny menyesalkan karena RUU penting tersebut bahkan tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Pada masa Presiden Prabowo, kami juga mendesak supaya UU Perampasan Aset segera diwujudkan dan dibahas. Kami meminta agar masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Benny, urgensi pengesahan RUU ini sangat tinggi karena menyangkut agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai, jika Presiden Prabowo serius, langkah cepat bisa dilakukan dengan mengeluarkan Perppu, sama seperti desakan yang dulu pernah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Ini kebutuhan hukum yang mendesak. Kalau presiden serius, keluarkan saja Perppu. Saya yakin DPR akan mendukung karena mayoritas mendukung Presiden Prabowo,” kata Benny.

Benny menekankan, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya untuk memenuhi janji kampanye Prabowo, tetapi lebih pada kepentingan bangsa dan negara dalam menciptakan sistem hukum yang lebih tegas terhadap praktik korupsi.

“Kalau saya jadi Presiden Prabowo, saya akan segera mewujudkan janjinya itu. Bukan semata-mata janji kampanye, tapi memang kebutuhan hukum yang sangat prioritas untuk bangsa kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *