Cyberindonesia.net – Masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menanam di lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Minggu, 17 Agustus 2025. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut milik adat. Luasnya mencapai 807 hekatre.
Sengkarut lahan ini mencuat sejak 11 tahun silam. April 2023, warga Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji, aksi ke perusahaan sawit yang juga memiliki anak perusahaan yang bergerak di perkebunan tebu. Aksi itu berlanjut hingga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Kali ini, bertepatan 17 Agustus 2025, tanpa kompromi masyarakat menanam segala macam tanaman di lahan BSA.
Talman, tokoh masyarakat setempat mengaku dalih penanaman bagian dari memperjuagkan hak adat. Alasannya, selama ini mereka telah menyurati berbagai pihak, namun tak ada respons.
“Kami mendirikan tenda karena kami memutuskan akan mulai bertani lagi di tanah kami sendiri,” ucapnya.
Atas dugaan pendudukan dan penanaman lahan itu, empat warga telah dipangil Kepolisian untuk dimintai keterangan. Pangggilan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.
Sayang, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari kepolisian.
Media ini melansir dari IDNTimes, bahwa warga sempat mengajukan gugatan atas lahan BSA ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Gugatan ditolah dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.
Lalu, masyarakat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada 2016. Upaya tersebut juga mentah dengan keluarnya putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016. Amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).
Masyarakat lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017. Memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 menolak permohonan kasasi dan menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar 500 ribu rupiah.***