Lampung Perkuat Legalitas Aset Publik dan Tempat Ibadah

Berita Utama214 views

Cyberindonesia.net – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung Hasan Basri Natamenggala menandatangani Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Abung, Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Selasa, 29 Juli 2025.

Penandatanganan itu disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hadir Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, jajaran bupati dan wali kota se-Lampung, serta perwakilan ormas Islam dan tokoh masyarakat Lampung.

Pada kesempatan itu, juga diserahkan secara simbolis sertifikat tanah berupa hak milik dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta hak wakaf kepada PWNU Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Perserikatan Muhammadiyah Kota Metro.

Selain itu, diserahkan juga sertifikat hak milik kepada Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, dan sertifikat hak pakai aset Pemerintah Provinsi Lampung, aset Kejaksaan Tinggi Lampung, aset Pemerintah Kota Metro, serta aset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan aset Mesuji.

Menteri Nusron Wahid menekankan urgensi percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, di Provinsi Lampung. Dia menggarisbawahi pentingnya sertifikasi tanah untuk menghindari konflik di kemudian hari. Ia mengungkapkan data yang terkait status tanah wakaf di Indonesia, khususnya di Lampung. Secara nasional, dari sekitar 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, baru 272.237 bidang atau 38 persen yang telah tersertifikasi.

“Di Lampung sendiri, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang punya sertifikat, baik wakaf, hak milik, maupun HGB. Ini hanya sekitar 21,51 persen. Angka ini masih jauh,” ucapnya tegas.

Terkait kekurangan, Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka ini berarti Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.

Nusron juga mengingatkan potensi konflik yang sering muncul pada tanah wakaf. Terutama di tengah geliat pembangunan dan masuknya investor.

“Ketika ada proyek strategis nasional seperti jalan tol, bendungan, atau pabrik, sering muncul konflik kepemilikan tanah wakaf dan tempat ibadah. Ini biasanya dimulai dari administrasi yang tidak rapi,” tuturnya.

Nusron menyoroti keberadaan sertifikat KW456 atau sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Di Lampung, terdapat 462.272 bidang sertifikat atau setara 478.829 hektare yang masuk kategori ini. Sertifikat jenis ini rentan konflik karena tidak disertai peta kadastral, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan bidang tanah lain. Ia meminta agar sertifikat KW456 ini segera dimutakhirkan dan dicocokkan ulang untuk mencegah masalah di masa depan.

Nusron menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencapai target sertifikasi ini. Ia mengajak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan organisasi masyarakat lainnya untuk turut serta.

“BPN tidak bisa membuat sertifikat wakaf kalau tidak ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama,” ujarnya.

Ia juga mendorong Kantor Wilayah BPN Lampung untuk lebih proaktif mendatangi masyarakat dan tempat ibadah.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala melaporkan hingga tahun 2025, Provinsi Lampung telah menyelesaikan penerbitan 3.114.044 bidang sertifikat dan memetakan 3.715.268 bidang.

“Sampai hari ini, Provinsi Lampung menyisakan jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau setara dengan 716.185 bidang,” ujar Hasan.

Dari jumlah tersebut, ia mengidentifikasi potensi 27.654 bidang untuk rumah ibadah, termasuk di dalamnya 25.512 bidang tanah wakaf.

“Pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah, akan tetapi keberhasilannya tidak akan tercapai bila tidak dilakukan kolaborasi dengan baik oleh semua pemangku kepentingan,” ujar Hasan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung dan jajaran, para bupati dan wali kota, aparat penegak hukum, serta para pemimpin lembaga keagamaan dan sosial atas dukungan selama ini..***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *