Cyberindonesia.net – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengikuti peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi secara virtual di Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 11 Mei 2026.
Peluncuran buku tersebut dilakukan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri.
Buku panduan dan bahan ajar tersebut disusun sebagai upaya memperkuat pendidikan karakter dan budaya antikorupsi sejak dini melalui jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Sekdaprov Lampung menyambut baik peluncuran buku tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun generasi muda yang berintegritas dan berkarakter.
“Pendidikan antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak dini agar generasi muda memiliki karakter yang jujur, disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Marindo, pendidikan antikorupsi tidak hanya memberikan pemahaman mengenai bahaya korupsi, tetapi juga membentuk kebiasaan positif dalam kehidupan sosial dan lingkungan pendidikan.
Ia menyebut penerapan nilai antikorupsi dapat dilakukan melalui kegiatan sederhana namun berdampak besar, seperti membiasakan kejujuran, disiplin waktu, serta membangun budaya tanggung jawab di sekolah.
“Melalui pendidikan antikorupsi, anak-anak tidak hanya memahami tentang bahaya korupsi, tetapi juga dibiasakan menerapkan nilai integritas sejak usia sekolah,” katanya.
Marindo menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung mendukung implementasi pendidikan antikorupsi melalui penguatan budaya disiplin, transparansi dan pembiasaan perilaku jujur di lingkungan pendidikan.
“Penerapan pendidikan antikorupsi di Lampung harus menjadi bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang jujur, disiplin, bertanggung jawab dan memiliki integritas yang kuat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan dengan adanya buku ini, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera menyusun regulasi turunan, baik berupa Peraturan Kepala Daerah maupun instruksi teknis lainnya.
Ia juga mendorong agar mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing.
“Serta melakukan pembaharuan apabila diperlukan guna memastikan terselenggarannya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kebupaten dan kota di seluruh Indonesia,” katanya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang diikuti pemerintah daerah secara virtual dari masing-masing wilayah.***

