Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026

Berita Utama131 views

Cyberindonesia.net – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran Rp150 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 pada awal Juni mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri pada Selasa, 28 April 2026.

Ia menerahkan bahwa pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi hak ASN dan PPPK,” kata Nurul Fajri kepada media ini, Selasa pagi.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12.648 PNS, 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

Adapun komponen gaji ke-13 bagi PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional, yakni dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sebagaimana mekanisme yang juga diterapkan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang sama,” tutur Nurul Fajri.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

Pemprov Lampung juga memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme, guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *