Jakarta – Cyberindonesia– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan mendaftarkan perlawanan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (3/2/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya hukum atas Putusan Sela Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang sebelumnya mengabulkan perlawanan terdakwa Budi.
<span;>Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Y Teddy Windiartono pada Kamis (29/1/2026), di mana majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau harus dibatalkan.
<span;>“Iya, hari ini kami akan mendaftarkan perlawanan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Utara, Dr. Anggara Hendra Setya Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
<span;>Sebelumnya, JPU Tolhas Hutagalung, juga menyampaikan bahwa pihaknya memang telah merencanakan pengajuan perlawanan banding pada pekan ini sebagai respons atas putusan sela tersebut.
<span;>Diketahui, JPU Tolhas Hutagalung bersama Ari Sulton sebelumnya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Budi dalam persidangan PN Jakarta Utara. Budi didakwa melanggar Pasal 310, 311, dan 335 KUHP terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
<span;>Namun, melalui penasihat hukumnya, terdakwa Budi mengajukan perlawanan dengan alasan dakwaan telah kedaluwarsa, serta meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan hukum.
<span;>Majelis hakim kemudian mengabulkan perlawanan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima, sehingga proses persidangan dihentikan sementara.
<span;>Akibat putusan sela itu, terdakwa Budi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sembari menunggu proses banding perlawanan yang diajukan JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
<span;>Lebih dari itu, JPU akan mendaftarkan perlawanan banding melalui PN Jakarta Utara. Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan lebih lanjut.
<span;>Terpisah, pelapor dalam perkara ini, Suhari alias Aoh, menyampaikan apresiasi kepada JPU Kejari Jakarta Utara atas langkah hukum yang diambil. Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan perlawanan banding tersebut.
<span;>“Saya berharap hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perlawanan JPU. Saya ingin keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini,” ujar Suhari.
<span;>Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi dalam pokok perkara sangat penting dan telah lama dinantikan oleh masyarakat.
<span;>“Pemeriksaan pokok perkara di persidangan sudah dinanti-nanti publik. Ini penting agar kebenaran terungkap secara terang,” tambahnya.
<span;>Suhari juga mengaku heran atas putusan sela majelis hakim yang mengabulkan perlawanan terdakwa Budi. Ia bahkan mempertanyakan objektivitas putusan tersebut.
<span;>“Saya tidak yakin putusan sela itu murni demi penegakan hukum. Saya mencurigai ada faktor lain. Rekam jejak terdakwa selama lima tahun berperkara dengan saya sangat jelas, termasuk dugaan intimidasi terhadap pihak lawan,” ujarnya.
<span;>Suhari mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Budi memakan waktu sangat panjang, bahkan mencapai tujuh tahun, sebelum akhirnya perkara tersebut bisa disidangkan di pengadilan.
<span;>“Kekuatan finansialnya membuat proses ini berjalan sangat lama. Saya harus mencari cara dan orang yang tepat untuk menembus ‘tembok’ itu. Hingga akhirnya saya bertemu Pak Thomson Gultom yang menyarankan strategi lambat tapi pasti,” tuturnya.
<span;>Ia pun berharap majelis hakim di tingkat banding dapat bersidang secara profesional dan objektif sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.
<span;>“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Suhari.

