Tersangka Budi Akhirnya Ditahan Setelah 7 Tahun, MSPI Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta

Jakarta437 views

Cyberindonesia.et – Dirhugbag MSPI Thomson Gultom mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta Tolhas Hutagalung yang akhirnya menahan Budi, tersangka kasus dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah menunggu selama 7 tahun, Budi resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu malam (10/12/2025).

Menurut informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, penyidik PMJ telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada JPU Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit II Jatanras/Sunditsus Ditkrimum Polda Metro Jaya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka Budi dan barang bukti sudah resmi dilimpahkan ke JPU Tolhas Hutagalung. Setelah tujuh tahun, akhirnya ada perkembangan nyata,” ujar Thomson Gultom di Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Thomson menyambut baik keputusan JPU yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Budi. Menurutnya, penahanan ini penting untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan tanpa hambatan.

“Kami selaku pihak korban tentu sangat mengapresiasi langkah JPU. Selama ini kami menunggu keadilan karena telah difitnah dan diperlakukan tidak menyenangkan,” ucap Thomson.

Ia menilai keputusan menahan Budi sudah sesuai dengan kondisi kasus. Selama proses penyidikan sebelumnya, kata Thomson, tersangka kerap mangkir dari panggilan penyidik dan sering pergi ke luar negeri untuk urusan bisnis.

“Karena itu penahanan ini sangat tepat. Selama ini tersangka sering hilang, sering keluar negeri, sehingga penyidikan berjalan sangat lambat,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Suhari, selaku pelapor, mengaku puas setelah mengetahui tersangka Budi akhirnya ditahan.

“Ternyata masih ada langit di atas langit. Orang kaya pun bisa masuk penjara,” kata Suhari.

Ia mengatakan bahwa pernyataan tersangka Budi sebelumnya cukup arogan, karena sering mengatakan bahwa tidak ada pihak yang bisa menyentuh atau memenjarakannya.

“Saya mendengar langsung dari teman-teman bahwa Budi pernah berkata: ‘Siapa yang bisa memenjarakan saya?’,” ungkap Suhari.

Sementara itu, pihak Rutan Cipinang membenarkan bahwa tersangka Budi sudah berada di ruang isolasi khusus bagi tahanan baru. Namun, Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Prabowo, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dihubungi.

Sebelumnya diketahui, berkas perkara tersangka Budi telah dinyatakan P21 sejak November 2025, namun pelimpahan tahap dua baru berhasil dilakukan pada Rabu (10/12/2025).

Berikut Riwayat Kasus: Dugaan Fitnah, Kriminalisasi, dan Laporan Silan

Kasus ini bermula ketika Suhari melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018 terkait dugaan:

Pasal 310 KUHP – pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP – fitnah, Pasal 335 KUHP – perbuatan tidak menyenangkan

Namun perjalanan kasus ini sempat terhenti alias dipetieskan selama beberapa tahun.

Dalam perkembangan lain, Budi justru melaporkan balik Suhari dengan tuduhan penganiayaan Pasal 351 KUHP. Akibat laporan tersebut, Suhari sempat ditetapkan sebagai tersangka, meski belakangan terbukti bahwa laporan itu tidak berdasar.

Saat penyidik memeriksa CCTV, justru terlihat Budi yang mendatangi kantor Suhari dan diduga sengaja membuat skenario seolah-olah dianiaya.

Tidak berhenti di situ, Budi kembali membuat laporan baru dengan tuduhan penyebaran video bermuatan pornografi. Suhari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada pemeriksaan pertama.

Padahal saat itu Suhari sedang berada dalam perlindungan LPSK terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga alias Acuan, mitra bisnis Suhari. Menurut LPSK, justru Budi adalah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pembunuhan tersebut.

LPSK akhirnya mengirim surat protes kepada Kapolda Metro Jaya, dan Suhari pun dibebaskan setelah 6 hari penahanan.

Untuk diketahui, penahanan Budi setelah tujuh tahun dianggap sebagai titik terang bagi para pelapor dan pihak korban yang merasa telah dikriminalisasi. Langkah JPU dan Polda Metro Jaya dinilai sebagai proses hukum yang akhirnya bergerak menuju keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *