Cyberindonesia.net – Polemik pemilihan Rukun Warga (RW10) di Apartemen Greenbay Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menuai protes dari warga, kini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, bersama Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, meminta agar kepemimpinan RW10 Zakir Ria segera dievaluasi.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Rizky Anggoro, perwakilan Biro Pemerintahan Balaikota, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut), pihak Kecamatan Penjaringan, serta sejumlah warga Apartemen Greenbay Pluit yang menjadi pelapor polemik tersebut.
Dalam rapat, Rizky menegaskan pentingnya langkah evaluasi terhadap RW10 Zakir Ria yang disebut-sebut menjadi sumber kegaduhan di lingkungan warga. Ia meminta Pemerintah Kota Jakut menjelaskan langkah konkret yang sudah diambil terkait berlarutnya konflik di Greenbay Pluit.
“Saya mulai dari Pemerintah Walikota Jakarta Utara dulu ya. Silakan diterangkan sudah sejauh mana tindak lanjut persoalan ini,” ujar Rizky membuka rapat, audiensi resmi yang digelar di Ruang Rapat III Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menanggapi hal itu, Yogara, perwakilan dari Pemerintah Kota Jakut, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan beberapa langkah koordinasi sejak Agustus 2025. Bahkan, Lurah Pluit Ahmad Faizal telah dipanggil dan diberikan teguran atas sikap arogansinya yang sempat dikeluhkan warga.
“Tanggal 20 Agustus kami sudah memanggil Lurah Pluit. Kita tegur agar tidak bersikap emosional dan harus lebih komunikatif dengan warga. Ini juga jadi pelajaran agar ke depan ada koordinasi yang lebih baik dengan Camat,” kata Yogara.
Ia juga membeberkan bahwa persoalan yang paling banyak dipersoalkan warga bukan pada proses pemilihan RW-nya, melainkan sosok Zakir Ria sendiri. Ia disebut-sebut memiliki latar belakang yang kontroversial, termasuk isu terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga tidak mencantumkan catatan kriminal.
“Yang kami simpulkan adalah produk pemilihan tidak ada masalah, tapi yang dipermasalahkan adalah sosoknya. Dari sisi dokumen, prosesnya sah, tapi dari sisi kepribadian dan rekam jejaknya memang masih banyak ganjalan di warga,” ucap Yogara.
Ia melanjutkan, pemerintah tingkat kota sudah menginstruksikan agar Lurah dan Camat segera memfasilitasi pertemuan resmi antara pihak RW10 dengan perwakilan warga Greenbay Pluit. Namun hingga kini, pertemuan tersebut belum juga terlaksana.
“Kami sudah perintahkan Lurah Pluit dan Camat Penjaringan untuk mengadakan pertemuan dengan RW Zakir, tapi sampai saat ini tidak dilaksanakan. Jangan dianggap enteng, ini persoalan kepercayaan publik,” katanya tegas.
Pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara menilai, jika RW10 Zakir Ria tetap tidak menunjukkan itikad baik atau tidak menjalankan perintah evaluasi, maka pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan menggantinya.
“Sudah kami sampaikan, tapi tidak ada aksi dari pihak RW. Kalau terus seperti ini, maka kami akan ganti. Ini sudah kami catat, pihak kelurahan pun belum melakukan tindakan nyata,” ujar Yogara, dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan membatalkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian, namun aspek perilaku dan pembinaan RW merupakan tanggung jawab langsung Lurah dan Camat setempat.
“Kalau soal SKCK, itu domain kepolisian. Tapi kalau perilaku dan kepemimpinan RW, itu ranah pembinaan lurah dan camat bersama kami,” tuturnya.
Masih si tempat sama, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Rizky Anggoro menyampaikan sejumlah kesimpulan penting. Ia menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap RW10 dan kepengurusannya harus dilakukan segera dengan tenggat waktu yang jelas.
“Setelah RW terpilih, harus dievaluasi. Apakah pengurus bekerja dengan baik atau tidak. Harus ada tenggang waktu dan tindak lanjut. Kalau tidak ada perubahan dari pengurus RW, maka wajib dievaluasi,” ujar Rizky menekankan.
Ia juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian guna memastikan keabsahan dokumen SKCK Zakir Ria dan menindaklanjuti isu terkait narkoba maupun gangguan kamtibmas yang sempat mencuat.
“Terkait SKCK, saya minta Kelurahan dan Kecamatan berkoordinasi dengan Kepolisian. Pastikan dokumen tersebut benar dan sah. Kalau ada gangguan keamanan, segera komunikasikan ke Polsek setempat,” kata Rizky.
Sebagai tindak lanjut konkret, Biro Pemerintahan meminta Lurah Pluit mengeluarkan surat perintah musyawarah RW10 dengan batas waktu pelaksanaan hingga 12 November 2025.
“Terkait teknis penyelenggaraan forum RW10 Apartemen Greenbay, kami minta Lurah menyampaikan surat perintah kepada Ketua RW10 Zakir Ria untuk melakukan musyawarah RW paling lambat tanggal 12 November 2025,” tutup Rizky.
Sementara perwakilan warga, Elsye Noverita atau Anne menyampaikan penutupnya bahwa audiensi tersebut disambut baik dengan langkah tegas pemerintah daerah. Ia berharap keputusan ini tidak sekadar berhenti di forum rapat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti.
‘Ya pak kami menyambut baik langkah tegas ini. Selama ini, warga merasa kepemimpinan RW Zakir Ria justru masih menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di lingkungan hunian kami,” ucap Elsye.
Selain itu, kata dia sikap pihak kelurahan selama ini dinilai memperburuk suasana, karena tidak ada upaya nyata meredam konflik yang sudah berlangsung lebih dari enam bulan.
“Terimakasih pak, dengan adanya arahan tegas dari Biro Pemerintahan DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara, warga berharap keadilan dan ketertiban di lingkungan Greenbay Pluit dapat segera pulih, serta kepemimpinan RW dapat diisi oleh figur yang lebih transparan, berintegritas, dan mampu membangun komunikasi yang sehat antarwarga,” tutur Elsye.***

