Mintarsih Ajukan PK Kasus dengan PT Bule Bird Taxi

Nasional128 views

Cyberindonesia.net – Drama sengketa hukum antara Mintarsih dan PT Blue Bird Taxi kembali mencuat. Itu setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perdata Nomor 2601K/Pdt/2015.

Alhasil, Mintarsih mengajuka Penijauan Kembali (PK). Sebab, dia menilai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut justru masih memunculkan tambahan-tambahan keputusan di tingkat pengadilan, yang dinilai melampaui ketentuan hukum

Persoalan bermula dari gugatan yang diajjkan Purnomo, sesama Direktur PT Blue Bird Taxi, terhadap Mintarsih pada 201, dengan nomor perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.

Gugatan tersebut, menurut pihak Mintarsih, diajukan tanpa persetujuan para pemegang saham dan dianggap sebagai bentuk “peradilan sesat.”

Isi gugatan dinilai tidak lazim karena menuntut agar Mintarsih mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima selama bekerja di perusahaan tersebut. Gugatan itu juga didasarkan pada kesaksian satu orang sekretaris pribadi Purnomo tanpa bukti tambahan lain. Sementara saksi-saksi Mintarsih justru menyatakan bahwa dirinya aktif bekerja mengelola berbagai aspek operasional dan administrasi perusahaan.

Meski demikian, perkara tersebut tetap berlanjut hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung pada 21 Januari 2016 menjatuhkan putusan dengan denda sebesar Rp140 miliar terhadap Mintarsih. Putusan itu tidak melibatkan ahli warisnya dan tidak menyebutkan adanya sita jaminan.

Namun, pihak Mintarsih menyebut putusan tersebut ternyata masih diikuti oleh beberapa keputusan tambahan di tingkat pengadilan. Antara lain, surat teguran Nomor 23/Eks.Pdt/2024 yang memanggil putra dan putri Mintarsih untuk membayar denda, relaas sita eksekusi tanggal 16 Desember 2024, serta permintaan pemblokiran tanah oleh pihak keluarga Purnomo melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), meski tidak terdapat dasar putusan sita jaminan.

Selain perkara gaji, rilis yang diterima juga menyebut adanya gugatan pencemaran nama baik yang disebut berawal dari pemberitaan media. Pihak Mintarsih berpendapat bahwa pemberitaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat ini, Mintarsih disebut tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali kejanggalan proses hukum yang disebut berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pekerja lain di Indonesia.

Dalam wawancara langsung, Mintarsih menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keyakinannya terhadap penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.

“Sekarang karena hukum mulai ditegakkan, kita bisa lihat contohnya — koruptor sudah bisa ditangkap dan diperkarakan. Jadi walaupun belum sempurna, sudah ada perkembangan, dan saya memanfaatkan perkembangan ini untuk ikut memperjuangkan hak saya,” ujar Mintarsih saat ditemui di kediamannya di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.

Dia juga berharap Mahkamah Agung dapat mempercepat proses PK yang diajukannya. “Saya mohon dengan hormat kepada Mahkamah Agung untuk mempercepat masalah saya yang sudah terjadi penyalahgunaan dalam bentuk membuat putusan di atas putusan inkrah,” ucap Mintarsih.

Dia menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kerap tidak berdaya di hadapan pihak berkuasa.

“Yang saya harapkan hanya satu: keadilan. Dan keadilan bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk masyarakat Indonesia. Banyak orang kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa ketika berhadapan dengan orang yang punya kekuasaan dan uang,” tutur Mintarsih.

Dia pun meminta agar media dan publik ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan agar tetap terbuka dan objektif, tanpa tekanan dari pihak mana pun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *