Cyberindonesia.net – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan rencananya dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.
Status tersangka terhadap Lisa Mariana telah ditetapkan sejak 14 Oktober 2025. Penyidik menemukan bukti awal yang dianggap cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut, penyidik menjerat Lisa Mariana dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada saudari Lisa Mariana untuk diperiksa besok pukul 11.00 WIB sebagai tersangka,” ujar Erdi dalam keterangannya, Minggu, 19 Oktober 2025, malam
Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” katanya.***

